BONE, SULSEL — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka dengan total barang bukti sekitar 60 gram sabu.

Kapolres Bone AKBP Astoto Budi Rahmantyo mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/151/VIII/2026 tertanggal 14 Agustus 2026.

Hal itu disampaikan AKBP Astoto saat ditemui di ruangannya di Mapolres Bone, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Rabu (19/8/2026). Dalam keterangannya kepada awak media, Kapolres didampingi Kasi Humas Polres Bone Iptu Rayendra, Kasat Reserse Narkoba IPTU Irham, Kanit Idik I Satresnarkoba Ipda Hadasri Halim dan Kanit Idik II Satresnarkoba Ipda Andi Mansur.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan di Desa Palime, Kecamatan Cenrana, Kabupaten Bone. Polisi awalnya mengamankan seorang pria berinisial ER.

Dari tangan ER, petugas menemukan sabu seberat 10 gram yang dikemas dalam lima klip plastik. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial MU, warga Kabupaten Sidrap.

MU diamankan di Jalan Poros Bone-Wajo saat hendak masuk ke wilayah Kabupaten Bone. Dari tangan MU, polisi menemukan sabu seberat 50,56 gram.

“Kalau ditotal, barang bukti narkotika jenis sabu dari pengungkapan ini sekitar 60 gram,” kata AKBP Astoto Budi Rahmantyo.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit handphone, satu timbangan digital, satu tas berwarna hitam dan satu dompet berwarna hitam.

Kedua tersangka selanjutnya diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP dan atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, sesuai pasal yang diterapkan dan hasil proses penyidikan.

47 Perkara Diungkap dalam Dua Pekan

Kapolres Bone juga mengungkapkan bahwa dalam kurun waktu kurang lebih dua minggu, yakni 8 hingga 19 Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Bone telah mengamankan 47 perkara narkotika.

Dari puluhan perkara tersebut, polisi mengamankan 55 tersangka dengan barang bukti sekitar 190 gram sabu dan 0,36 gram tembakau sintetis.

“Dari pengungkapan ini, kami sampaikan 760 jiwa dapat terselamatkan dari pengaruh dan bahaya narkoba,” ungkapnya.

AKBP Astoto menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Bone.

Polres Bone juga mengimbau masyarakat untuk bersama-sama membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing. (*)