BONE — Upaya memberantas tindak kriminal kembali dibuktikan melalui keberhasilan Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanete Riattang, Polres Bone, dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya. Operasi pengungkapan yang dipimpin Panit Opsnal III Reskrim, Ipda Muhammad Nasrum, S.H., itu membuahkan hasil dengan diamankannya seorang terduga pelaku pada Selasa (19/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang teregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/88/V/2026/SPKT/SEK TANETE RIATTANG/POLRES BONE/POLDA SULSEL, terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor di wilayah Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.
Di balik cepatnya pengungkapan itu, terdapat kerja senyap aparat kepolisian yang bergerak segera setelah laporan diterima. Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanete Riattang melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan terduga pelaku berinisial SMT (20), warga Kelurahan Bukaka, Kabupaten Bone.
Kasus ini bermula dari kelengahan yang kerap dianggap sepele. Sepeda motor milik korban, satu unit Honda Genio tahun 2025 warna hitam, terparkir di pekarangan rumah, sementara kunci kendaraan disimpan di atas meja teras. Dalam waktu singkat, kendaraan tersebut raib.
Ketika saksi keluar menuju teras rumah, motor yang sebelumnya terparkir sudah tidak lagi berada di tempatnya. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal bergerak cepat menelusuri jejak pelaku. Hasil penyelidikan mengarah kepada SMT yang kemudian berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Genio warna hitam yang diduga merupakan hasil curian.
Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan menyebut telah melakukan aksi serupa di sejumlah lokasi dalam wilayah hukum Polsek Tanete Riattang. Uang hasil penjualan barang curian, menurut pengakuannya, digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Kanit Reskrim Polsek Tanete Riattang, AKP Henri Aswan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa saat dilakukan pengembangan kasus, pelaku sempat berupaya mengelabui petugas dan melakukan perlawanan dengan mencoba melarikan diri.
“Dalam proses pengembangan, pelaku berusaha melarikan diri sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian yang dilakukan oleh Timsus Polsek Tanete Riattang,” ujarnya.
AKP Henri juga menegaskan bahwa pelaku diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat tindak pidana.
“Pelaku merupakan residivis dan sudah beberapa kali melakukan tindak pidana. Tidak ada ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Tanete Riattang. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk kriminalitas yang meresahkan masyarakat,” tegasnya.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi pesan bahwa respons cepat aparat penegak hukum tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan masyarakat. Di sisi lain, peristiwa ini juga menjadi pengingat bagi warga agar lebih waspada terhadap penyimpanan kunci kendaraan dan keamanan lingkungan sekitar.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tanete Riattang untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. (*)


Tinggalkan Balasan