BONE — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bone pada Minggu malam, 30 November 2025 berlangsung khidmat ketika pimpinan rapat membacakan keputusan bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bone yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bone Andi Tenri Walinonong, SH dan dihadiri Wakil Bupati Bone Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, MM mengenai penetapan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Dengan ketukan palu, disampaikan bahwa kedua lembaga resmi menyetujui dan menetapkan Ranperda APBD 2026 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bone.
Dalam keputusan yang dibacakan, disebutkan: Total APBD 2026 ditetapkan sebesar Rp 2.602.798.079.069,00
(2 triliun 602 miliar 798 juta 79 ribu 69 rupiah).
Adapun rincian komponen utama anggaran adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan Daerah
Rp 2.556.336.912.809,00
(2 triliun 556 miliar 336 juta 912 ribu 809 rupiah)
2. Belanja Daerah
Rp 2.602.798.079.069,00
(2 triliun 602 miliar 798 juta 79 ribu 69 rupiah)
Surplus/Defisit
APBD 2026 tercatat mengalami defisit sebesar Rp 46.461.166.260,00
(46 miliar 461 juta 166 ribu 260 rupiah)
3. Pembiayaan Daerah
Penerimaan Pembiayaan: Rp 0,00 (nol rupiah)
Pengeluaran Pembiayaan: Rp 46.461.166.260,00
(46 miliar 461 juta 166 ribu 260 rupiah)
Pembiayaan netto tercatat minus Rp 46.461.166.260,00, yang menutup defisit APBD tahun berjalan.
Dengan ditetapkannya APBD 2026 ini, Pemerintah Kabupaten Bone diharapkan dapat segera menjalankan seluruh program prioritas, termasuk peningkatan layanan dasar, pembangunan infrastruktur strategis, serta penguatan ekonomi masyarakat.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan bahwa APBD 2026 mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan menjawab kebutuhan masyarakat Bone secara lebih efektif dan berkeadilan. (*)



Tinggalkan Balasan