BONE– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone mendukung pelaksanaan pemindahan 79 narapidana risiko tinggi asal Sulawesi Selatan ke kawasan Pemasyarakatan Nusakambangan yang dikoordinasikan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Langkah tersebut merupakan bagian dari strategi penguatan keamanan dan efektivitas pembinaan di lingkungan Pemasyarakatan, Jumat (17/7).
Sebanyak 79 narapidana yang dipindahkan berasal dari Lapas Kelas I Makassar, Lapas Kelas IIB Maros, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa, Lapas Kelas IIA Palopo, Rutan Kelas I Makassar, dan Rutan Kelas IIB Masamba. Sebelum diberangkatkan, seluruh narapidana menjalani pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kesehatan, serta penggeledahan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) guna memastikan proses pemindahan berjalan aman dan sesuai ketentuan.
Pelaksanaan pemindahan melibatkan sinergi berbagai unsur pengamanan, yakni personel Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Dirpamintel), Direktorat Kepatuhan Internal (Patnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, serta personel Satbrimob Gegana Polda Sulawesi Selatan. Pengamanan dilakukan secara berlapis mulai dari proses pemberangkatan hingga narapidana tiba di kawasan Pemasyarakatan Nusakambangan.
Setelah tiba di Surabaya, seluruh narapidana menjalani proses transit dan konsolidasi di Lapas Kelas I Surabaya sebelum melanjutkan perjalanan menuju Nusakambangan dengan pengawalan ketat. Sesampainya di kawasan Pemasyarakatan Nusakambangan, seluruh narapidana kembali menjalani pemeriksaan administrasi, pemeriksaan kesehatan, dan penggeledahan sebelum ditempatkan pada lapas sesuai hasil asesmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Mulyadi, menyampaikan bahwa pemindahan narapidana risiko tinggi merupakan langkah strategis untuk memperkuat keamanan dan ketertiban di lingkungan Pemasyarakatan sekaligus memastikan proses pembinaan dilaksanakan sesuai tingkat risiko masing-masing narapidana.
“Pemindahan narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan merupakan bagian dari strategi penguatan sistem pengamanan Pemasyarakatan. Selain meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di UPT asal, langkah ini juga bertujuan menempatkan narapidana sesuai tingkat risikonya sehingga proses pembinaan dapat berlangsung lebih efektif, terukur, dan optimal,” ujar Mulyadi.
Mulyadi juga mengapresiasi sinergi seluruh pihak yang terlibat, mulai dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, jajaran UPT Pemasyarakatan, hingga Satbrimob Gegana Polda Sulawesi Selatan yang telah melaksanakan pengawalan secara profesional. Menurutnya, sinergi tersebut menjadi kunci dalam mendukung terciptanya Pemasyarakatan yang aman, tertib, sekaligus mendukung implementasi Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta kebijakan Zero Tolerance terhadap segala bentuk kejahatan yang bersumber dari dalam Lapas dan Rutan.
Kepala Lapas Kelas IIA Watampone, Rahnianto, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut. Menurutnya, penempatan narapidana berdasarkan tingkat risiko merupakan langkah yang tepat untuk menciptakan lingkungan Pemasyarakatan yang lebih aman sekaligus mendukung pelaksanaan pembinaan yang efektif dan berkelanjutan.
“Lapas Kelas IIA Watampone mendukung penuh kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan dalam memperkuat keamanan dan ketertiban melalui penempatan narapidana sesuai tingkat risikonya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mewujudkan sistem Pemasyarakatan yang profesional, aman, dan berorientasi pada pembinaan yang lebih optimal,” ujar Rahnianto.
Melalui pelaksanaan pemindahan ini, Lapas Kelas IIA Watampone turut mendukung komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam memperkuat sistem pengamanan, meningkatkan efektivitas pembinaan, serta mewujudkan lingkungan Pemasyarakatan yang aman, tertib, dan kondusif melalui kolaborasi seluruh jajaran Pemasyarakatan dan aparat penegak hukum. (*)


Tinggalkan Balasan