Bone — Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri masih lengang, hanya suara angin yang sesekali menggesek dedaunan. Tapi di salah satu sudut rumah sederhana, detik-detik penggerebekan tengah berlangsung. Tepat pukul 01.00 Wita, Rabu dini hari, 11 Juni 2025, petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Bone bergerak cepat. Sasaran mereka adalah seorang buruh bangunan muda, IR, 21 tahun.
IR menjadi pintu masuk terbongkarnya mata rantai peredaran sabu di tengah masyarakat Bone. Dalam operasi bertajuk Antik Lipu 2025, IR tertangkap tangan menyimpan satu sachet kecil sabu dan sebuah handphone OPPO tipe A37 di lantai kamarnya. Saat diperiksa, ia mengaku mendapatkan sabu itu seharga Rp200.000 dari pria berinisial HL.
Berselang satu jam, aparat kembali bergerak. Kali ini ke Jalan Sungai Limboto, Kecamatan Tanete Riattang. HL (44), yang disebut IR sebagai pemasok, langsung diamankan di kediamannya. Di rumah HL, petugas menemukan lebih dari sekadar sabu. Ada plastik klip kosong, bong rakitan dari botol plastik, pireks kaca, korek api, timbangan digital, dan handphone. Semua disembunyikan di bawah meja ruang tamu ruang yang biasanya menjadi tempat berkumpul keluarga.
HL tak menyangkal. Ia membeli sabu seharga Rp400.000 melalui nomor misterius yang ditemukannya di Facebook. Transaksi dilakukan tanpa pertemuan, barang diambil dengan sistem “tempel” di pertigaan Jalan Wajo.
Saat penggerebekan berlangsung, seorang pria lain ikut diamankan. IF JY, kerabat HL yang sedang memplester dinding rumah, awalnya dicurigai terlibat. Namun setelah pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa ia tidak terkait jaringan pengedar. Meski begitu, IF JY mengaku sempat memakai sabu beberapa hari sebelumnya. Ia pun diserahkan untuk proses rehabilitasi, langkah yang disebut polisi sebagai bagian dari pendekatan humanis dalam penegakan hukum.
Belum cukup sehari, Satresnarkoba kembali mencatat capaian. Pukul 12.30 Wita, EG (36) alias TJD diamankan di pinggir Lorong 2 Jalan Lapawawoi Karaeng Sigeri. Ia membawa dua sachet sabu dalam pipet plastik dan satu handphone Infinix. EG mengaku barang haram itu didapat dari seseorang berinisial AW. Jaringan gelap sabu ini seolah terus menjalar dari satu tangan ke tangan lain, mengaburkan batas antara pengguna dan pengedar.
Kasi Humas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, SH, menegaskan bahwa ketiga pelaku utama akan dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat menanti mereka, sementara IF JY menjalani proses rehabilitasi sebagai upaya pemulihan, bukan penghukuman.
“Polres Bone berkomitmen memberantas peredaran narkoba secara tegas namun tetap berkeadilan,” tegasnya. “Operasi Antik Lipu akan terus digencarkan demi melindungi generasi muda dari kehancuran akibat narkoba.”
Operasi ini bukan sekadar penangkapan. Ia adalah pesan keras bahwa Bone tak akan memberi ruang pada perusak masa depan. Di balik angka, nama, dan barang bukti, ada harapan: bahwa suatu hari, lorong-lorong sepi itu akan bersih dari jejak sabu, dan anak-anak muda bisa bermimpi besar tanpa bayang-bayang kecanduan. (*)



Tinggalkan Balasan