BONE–Satuan Reserse Narkoba Polres Bone kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di Kabupaten Bone. Dalam operasi bertahap yang berlangsung pada 5 hingga 6 Desember 2025, empat orang pelaku berhasil diamankan di Kecamatan Tellusiattingge. Pengungkapan jaringan ini disampaikan langsung oleh Plt. Kasatresnarkoba Polres Bone, IPDA A. Syarifuddin.

Menjelang senja di Desa Mattirowalie, Jumat 5 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 Wita, tim opsnal bergerak berdasarkan informasi lapangan yang ditindaklanjuti secara cepat. Di lokasi itu, polisi mengamankan IBR (38), warga Kelurahan Otting.

Saat digeledah, petugas menemukan 1 sachet kecil kristal bening seberat 0,35 gram yang diduga sabu, tersimpan di saku celana bagian belakang. Satu unit ponsel Realmi juga ikut disita sebagai barang bukti.

Kepada petugas, IBR mengaku sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial AGN seharga Rp300.000, atas permintaan rekannya, YS (27). Informasi inilah yang membuka benang kusut jaringan kecil tersebut.

Masih di hari yang sama, polisi langsung memburu YS sesuai petunjuk IBR. Di tangan YS, ditemukan 1 set bong, 2 pirex kaca, dan 1 unit handphone. YS tak membantah bahwa dialah yang menyuruh IBR membeli sabu dari AGN. Ia juga mengaku uang pembelian ditransfer langsung ke rekening AGN.

Dua penangkapan dalam satu hari itu menjadi titik awal terbukanya alur distribusi sabu di Tellusiattingge.

Pengembangan terus berlanjut. Pada Sabtu, 6 Desember 2025, sekitar pukul 23.00 Wita, tim kembali bergerak ke Desa Tajong. Berdasarkan penunjukan IBR dan YS, polisi akhirnya mengamankan AGN (23).

Dari tangan AGN, disita 1 paket kecil sabu, 4 klip plastik kosong, 1 handphone, dan 1 sendok takar sabu. Ia mengakui membeli sabu dari seorang perantara yang memperoleh barang itu dari DT. Barang yang sama kemudian ia jual kembali kepada IBR dan YS.

Tak berhenti di situ, AGN juga mengaku kembali memesan sabu untuk diedarkan melalui seorang kurir muda lainnya, berinisial FR.

Masih pada malam yang sama, sekitar pukul 22.00 Wita, polisi mengamankan FR (18), warga Desa Tajong. Di saku celananya ditemukan 1 paket kecil sabu seberat 0,39 gram.

FR mengaku ia hanya disuruh AGN mengantarkan barang haram itu kepada IBR dan YS. Lebih jauh lagi, ia mengungkap bahwa dirinya kerap menjadi kurir sabu atas perintah seseorang berinisial SPR, dengan imbalan Rp50.000 setiap kali mengantar.

IPDA A. Syarifuddin menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kecepatan dan ketelitian tim dalam menindaklanjuti informasi berjenjang.

“Seluruh pelaku bersama barang bukti telah kami amankan di Mapolres Bone. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku pengedar maupun penyalahguna narkotika di wilayah hukum Polres Bone,” ujarnya.

Keempat pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan: Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHPidana.

Seluruh barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Bone untuk proses penyidikan lebih lanjut. Operasi ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aparat kepolisian terus memperketat pengawasan dan pengungkapan jaringan peredaran narkoba di Bone. (*)