BONE – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone mengimbau seluruh pemilik dan pengemudi kendaraan bermotor untuk memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi di bagian depan dan belakang kendaraan. Imbauan tersebut disampaikan pada Minggu siang (18/10/2026) guna menciptakan ketertiban administrasi kendaraan sekaligus mendukung keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
Imbauan ini berlaku bagi seluruh jenis kendaraan bermotor, termasuk mobil dump truk. Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya wajib dilengkapi pelat nomor resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Riyanda Putra Utama, menjelaskan bahwa TNKB bukan sekadar aksesori kendaraan, melainkan identitas resmi yang menjadi bukti registrasi dan legitimasi kendaraan untuk digunakan di jalan raya.
Ia menegaskan, pelat nomor harus dipasang pada tempat yang telah disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan. Pemasangan tersebut juga harus memperhatikan posisi agar TNKB mudah terlihat dan diidentifikasi oleh petugas kepolisian maupun pengguna jalan lainnya.
“TNKB dipasang pada tempat yang disediakan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor yang mudah terlihat dan teridentifikasi,” demikian penegasan Kasat Lantas Polres Bone.
Menurutnya, kepatuhan terhadap ketentuan pemasangan TNKB merupakan bagian penting dalam mewujudkan ketertiban berlalu lintas. Selain memudahkan identifikasi kendaraan, penggunaan pelat nomor resmi juga menjadi salah satu bentuk kepatuhan pengendara terhadap aturan administrasi kendaraan bermotor.
Pelanggar Terancam Kurungan Dua Bulan atau Denda Rp500 Ribu
Kewajiban penggunaan TNKB diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sementara itu, sanksi bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Polri diatur dalam Pasal 280 undang-undang tersebut.
Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
“Bagi pengendara yang mengoperasikan kendaraan di jalan tanpa dilengkapi pelat nomor depan dan belakang yang sah dari Korlantas Polri, akan dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 280 UU LLAJ. Yaitu pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal paling banyak Rp500.000,” tutupnya.
Melalui imbauan tersebut, Satlantas Polres Bone mengingatkan masyarakat agar memastikan kendaraan yang digunakan telah memenuhi ketentuan administrasi, termasuk memasang TNKB resmi pada bagian depan dan belakang kendaraan, demi terciptanya ketertiban serta keselamatan bersama di jalan raya. (*)


Tinggalkan Balasan