WATAMPONE — Di ruang paripurna DPRD Kabupaten Bone, Kamis (17/9/2026), agenda pembentukan peraturan daerah kembali menjadi bagian penting dari perjalanan pembangunan daerah. Pemerintah Kabupaten Bone bersama DPRD Bone memasuki tahapan Pembicaraan Tingkat I untuk membahas sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menyentuh pengelolaan aset, pengembangan pariwisata, hingga perlindungan sosial bagi tenaga kerja.
Rapat paripurna tersebut tidak sekadar menjadi agenda formal lembaga legislatif dan eksekutif. Di dalamnya, terdapat upaya membangun landasan regulasi yang diharapkan dapat mendukung arah pembangunan Kabupaten Bone secara berkelanjutan.
Bupati Bone H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M., didampingi Wakil Bupati Bone H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M., hadir menyerahkan sekaligus memberikan penjelasan terhadap dua Ranperda yang diajukan Pemerintah Kabupaten Bone kepada DPRD.
Dua Ranperda tersebut masing-masing mengatur Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bone Tahun 2026–2036.
Keduanya membawa ruang pembahasan yang berbeda. Ranperda pengelolaan barang milik daerah berkaitan dengan tata kelola aset pemerintah, sedangkan rencana induk kepariwisataan berorientasi pada arah pengembangan sektor pariwisata dalam kurun waktu sepuluh tahun.
Pengelolaan barang milik daerah menjadi salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan. Aset daerah bukan hanya bagian dari administrasi pemerintahan, tetapi juga merupakan sumber daya yang perlu dikelola secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Melalui Ranperda perubahan atas regulasi tahun 2017, Pemerintah Kabupaten Bone membawa materi tersebut ke meja pembahasan bersama DPRD. Substansi perubahan dan implikasinya terhadap tata kelola aset akan menjadi bagian dari proses pembahasan sesuai mekanisme pembentukan peraturan daerah.
Pada saat yang sama, Ranperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bone Tahun 2026–2036 memperlihatkan perhatian pemerintah daerah terhadap pengembangan sektor pariwisata.
Pariwisata memiliki keterkaitan dengan potensi daerah, aktivitas ekonomi masyarakat, serta arah pembangunan jangka menengah dan panjang. Namun, bagaimana rencana tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan dan program konkret akan bergantung pada substansi regulasi dan pelaksanaannya.
Bupati Bone menegaskan bahwa pemerintah daerah pada 2026 terus menjalankan berbagai agenda pembangunan, termasuk pembangunan kepariwisataan. “Terima kasih atas semua perhatiannya anggota dewan terhormat dalam mendukung Bone Maberre, Mandiri, Berkeadilan, dan Berkelanjutan,” kata Andi Asman Sulaiman.
Pernyataan tersebut menempatkan pembahasan Ranperda sebagai bagian dari dukungan terhadap arah pembangunan yang diusung Pemerintah Kabupaten Bone. Selain dua Ranperda dari pihak eksekutif, rapat paripurna juga mengagendakan penyerahan sekaligus penjelasan inisiator DPRD Bone terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Ranperda inisiatif DPRD ini menambah dimensi sosial dalam agenda pembentukan regulasi daerah. Jika dua usulan pemerintah daerah berfokus pada pengelolaan aset dan perencanaan pariwisata, usulan DPRD tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan program jaminan sosial bagi tenaga kerja.
Ketiga Ranperda selanjutnya akan melalui proses pembahasan sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Pembahasan bersama menjadi ruang bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk mencermati substansi, merumuskan ketentuan, serta menyelaraskan rancangan peraturan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan dan masyarakat.
Ketua DPRD Kabupaten Bone Andi Tenri Walinono, S.H., menuturkan bahwa agenda tersebut merupakan bagian dari proses pembentukan peraturan daerah melalui pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD. “Kedua lembaga akan membahas substansi masing-masing Ranperda sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah,” tuturnya.
Rapat paripurna dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bone Andi Tenri Walinonong, Wakil Ketua Muh. Asrullah dan Irwandi Burhan, anggota DPRD Bone, serta kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan camat se-Kabupaten Bone.
Kehadiran unsur legislatif dan jajaran pemerintah daerah menggambarkan keterlibatan berbagai unsur pemerintahan dalam tahapan pembentukan regulasi.
Namun, penyerahan dan penjelasan Ranperda merupakan bagian dari proses yang lebih luas. Setelah tahapan awal ini, rancangan peraturan akan dibahas melalui mekanisme yang ditetapkan sebelum sampai pada tahapan berikutnya dalam pembentukan peraturan daerah.
Di titik inilah substansi setiap rancangan menjadi penting. Pengelolaan aset membutuhkan tata kelola yang jelas, pembangunan pariwisata memerlukan arah perencanaan yang terukur, sementara jaminan sosial ketenagakerjaan menyangkut penyelenggaraan program perlindungan bagi pekerja.
Tiga agenda tersebut hadir dalam satu ruang pembahasan, dengan karakter dan tujuan kebijakan masing-masing. Bagi Kabupaten Bone, proses ini menjadi bagian dari upaya menerjemahkan agenda pembangunan ke dalam kerangka regulasi daerah. Sejauh mana aturan yang nantinya dibentuk mampu mendukung tata kelola pemerintahan, pengembangan pariwisata, dan perlindungan sosial akan bergantung pada hasil pembahasan serta pelaksanaan kebijakan setelah peraturan ditetapkan.
Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I pada Kamis itu pun menjadi salah satu tahapan dalam perjalanan pembentukan regulasi Kabupaten Bone, sekaligus ruang pertemuan antara agenda pembangunan pemerintah daerah dan fungsi legislasi DPRD. (*)


Tinggalkan Balasan