Di suatu sore yang tenang di pedalaman Bone, di bawah pohon bitti tua yang rindang, orang-orang berkumpul setelah pulang dari sawah. Mereka duduk melingkar di atas tikar pandan, saling melempar pandang dan senyum, membahas satu hal yang amat penting bagi kehidupan kampung memilih pemimpin baru.
Tak ada surat suara, tak ada pengeras, tak ada bendera partai. Yang ada hanyalah suara warga, satu per satu, disampaikan dengan hati-hati dan dengan rasa hormat. Begitulah cara orang Bone dulu mencari pemimpin lewat Mappejang, sebuah musyawarah terbuka yang diikat oleh rasa saling menghormati.
Di bawah Pohon Bitti itulah lahir keputusan-keputusan besar, karena pohon itu bukan sekadar tempat berteduh dari panas, tapi simbol keseimbangan, ruang kejujuran, dan arena kesetaraan. Mereka menyebutnya massila-sila duduk bersama, mencari kata sepakat tanpa saling mengalahkan.
Bagi orang Bone, musyawarah bukan sekadar rapat, tetapi cara menjaga siri’ (kehormatan) agar tak seorang pun merasa direndahkan, dan cara memelihara pacce (empati) agar setiap keputusan tetap memihak pada kebaikan bersama.
Jauh sebelum republik berdiri dan pemilu pertama digelar, masyarakat Bone telah hidup dalam tatanan sosial yang sangat demokratis, meski tanpa menyebutnya demikian. Mereka mengenal sistem wanua kesatuan masyarakat yang diatur oleh adat dan moral, bukan oleh undang-undang tertulis. Pemimpinnya disebut To Matoa atau To Maraja, bukan karena darah bangsawan, tapi karena dikenal jujur, sabar, dan berani menegakkan kebenaran.
Dalam wanua, setiap orang punya tempat untuk berbicara, dan keputusan tidak pernah ditentukan oleh kekuasaan tunggal. Menurut penelitian Agustan dkk. (2024) dalam The Construction of Fair and Civilized Humanitarian Values in the Concept of Sipakatau in Bugis Society in Bone Regency, masyarakat Bugis membangun keadilan berdasarkan prinsip Pangadereng tatanan hidup yang menuntun manusia agar hidup dengan rasa hormat, tanggung jawab, dan keseimbangan sosial.
Mereka menganggap manusia sejati adalah to sipakatau manusia yang memanusiakan sesamanya. Itulah dasar dari kepemimpinan di Bone bukan siapa yang paling kuat, tetapi siapa yang paling mampu menjaga martabat sesama. Itulah sebabnya, ketika seseorang di pejang menjadi pemimpin, yang ditegakkan bukan kekuasaan, melainkan kehormatan dan kepercayaan.
Namun, zaman berjalan dan makna bergeser. Seiring datangnya pemilihan formal dan modernisasi politik, istilah mappejang mulai berubah makna. Ia tidak lagi sekadar menandai proses musyawarah, tapi perlahan menjadi ritual sosial yang sarat simbol dan kemewahan. Dalam banyak kampung di Bone dan wilayah Bugis lainnya, mappejang kini sering diiringi acara besar, panggung megah, pakaian adat, iring-iringan kendaraan, bahkan jamuan yang mengundang decak kagum. Dalam suasana seperti itu, mappejang lebih tampak sebagai perayaan status dan peragaan kekuasaan, bukan ruang perenungan moral.
Alih-alih menekankan visi, program, atau integritas, seorang calon pemimpin kini lebih cenderung membangun citra superioritas menampilkan koneksi, kekayaan, dan gengsi. Ia datang bukan untuk berdialog, tetapi untuk diperlihatkan; bukan untuk menunduk mendengar rakyat, tetapi berdiri ditinggikan agar dikagumi. Rakyat pun hadir, tapi bukan lagi sebagai pemilik suara moral, melainkan sebagai penonton yang memberi legitimasi melalui tepuk tangan dan senyuman.
Inilah wajah baru mappejang yang oleh banyak pengamat budaya disebut sebagai bentuk “politik pertunjukan.” Ia masih memakai bahasa adat, tapi ruhnya telah bergeser menjadi panggung simbolik kekuasaan. Dalam suasana seperti ini, nilai-nilai siri’ dan pacce bukan lagi pondasi moral, melainkan perhiasan sosial. Pemimpin yang di-pejang bukan lagi yang paling jujur, tapi yang paling tampak berjaya. Masyarakat mengaguminya bukan karena kebijaksanaannya, tapi karena ia mampu “memperlihatkan” kuasa.
Namun, di antara perubahan yang melaju cepat itu, ada juga kesadaran yang perlahan tumbuh: bahwa di balik kemewahan simbolik mappejang masih tersisa kerinduan akan makna lamanya. Rakyat mungkin berkerumun untuk menyaksikan panggung besar, tapi di sudut-sudut kampung, di warung kopi dan balai dusun, mereka masih berbicara dengan lirih: “Dulu, pemimpin dipilih karena hatinya, bukan karena bajunya.” Kalimat sederhana itu adalah gema lama yang belum padam suara moral yang menolak tenggelam dalam arus patronase.
Maka, mappejang hari ini perlu dibaca bukan sekadar sebagai ritual yang usang, melainkan sebagai cermin yang menampakkan dua sisi: sisi nilai dan sisi ilusi. Di satu sisi, ia menyimpan kearifan demokrasi moral menegakkan sesuatu bersama, menimbang keadilan dengan mufakat, dan menjaga kehormatan bersama. Tapi di sisi lain, ia juga menunjukkan bagaimana nilai luhur bisa dikooptasi oleh kepentingan politik dan citra sosial. Itulah ambivalensi budaya politik kita: di antara warisan dan kepentingan, di antara harmoni dan hegemoni
Di masa lalu, hampir setiap kampung punya satu pohon besar entah bitti, waru, atau asam yang menjadi titik pertemuan warga. Di sanalah keputusan tentang tanah, air, dan pemimpin dibahas dengan kesungguhan.
Tidak ada mikrofon, tidak ada notulen, tapi semua orang tahu apa yang dibicarakan dan setuju atas apa yang diputuskan. Mereka percaya, keputusan yang dibuat di bawah pohon bitti akan kuat karena di sana tidak ada jarak antara rakyat dan pemimpin. Semua duduk sejajar, dan semua boleh bicara, selama masih dalam batas sopan.
Konsep kesetaraan ini adalah bentuk paling murni dari demokrasi deliberatif yang lahir dari akar budaya demokrasi yang tidak memisahkan kekuasaan dari kemanusiaan. Dalam bahasa Bugis ada ungkapan, “A’lemu pakkitaé, nasabaé to maéngi, narekko makessingengé taué” kita harus berunding, karena banyak pikiran itu sumber kebaikan.
Itulah makna demokrasi bagi orang Bone keputusan terbaik bukan yang paling cepat, tapi yang lahir dari hati yang tenang dan kepala yang dingin. Tradisi mappejang bukan sekadar cara memilih pemimpin, tapi ritual sosial untuk menguji moral calon pemimpin.
Setiap warga berhak mengusulkan seseorang yang dianggap layak orang yang tidak hanya pandai, tapi juga lempu’ (jujur), getteng (teguh pendirian), dan acca (bijaksana).
Nama-nama itu lalu dibahas, satu per satu. Bila seluruh warga sepakat pada satu nama tanpa ada keberatan yang berarti, maka pemilihan dianggap sah. Pemimpin yang terpilih bukan dianggap penguasa, melainkan pelayan rakyat.
Ia memimpin musyawarah, menengahi sengketa, dan memastikan keadilan ditegakkan tanpa melukai siapa pun. Dan bila ia menyimpang dari amanah, warga tidak segan menegurnya dalam forum yang sama. Tidak perlu revolusi, cukup rasa malu (siri’) untuk membuat seorang pemimpin meletakkan jabatan dengan terhormat. “To Matoa e, engkaé gettengna, lempuna, accana,” kata para tetua seorang pemimpin dihormati karena keteguhannya, kejujurannya, dan kebijaksanaannya.
Dalam sistem ini, pengawasan partisipatif sudah menjadi bagian dari budaya bahkan sebelum istilah “Bawaslu” lahir berabad-abad kemudian. Kini, zaman telah berubah. Musyawarah di bawah pohon berganti ruang rapat berpendingin udara. Undangan resmi menggantikan kabar dari mulut ke mulut. Namun perubahan bentuk tidak boleh mematikan ruhnya.
Ketika Bawaslu Bone menggagas Sekolah Demokrasi Desa, sesungguhnya yang dilakukan adalah mencoba menyembuhkan jarak antara nilai dan praktik itu. Sekolah ini hadir bukan untuk menghapus tradisi, tetapi untuk menyalakan kembali akarnya agar mappejang kembali berarti “menegakkan kejujuran”, bukan “meneguhkan kekuasaan.” Bahwa demokrasi sejati tidak diukur dari seberapa besar panggungnya, tapi seberapa jujur orang-orangnya. Bahwa pemimpin yang baik bukan yang pandai memperlihatkan kemewahan, tetapi yang sanggup menanggung tanggung jawab dengan tenang dan bersih hati.
Sekolah ini mengajarkan bahwa demokrasi bukan hanya soal pemilu, tapi tentang bagaimana masyarakat saling mengingatkan, saling mendengar, dan saling menjaga keadilan. Program seperti ini bukan sekadar pendidikan politik, melainkan pemulihan ingatan kolektif. Bahwa demokrasi sejati bukanlah hal asing bagi rakyat Bone ia telah hidup dalam Pangadereng, dalam Sipakatau, dalam setiap pertemuan adat yang diwarnai kesabaran dan kesetaraan. Budiman dan Dalle (2019) dalam The Cultural Meaning of Siri’ Na Pacce as the Moral Foundation of Bugis People menulis bahwa Siri’ Na Pacce adalah fondasi moral yang menjaga keseimbangan antara kekuasaan dan empati.
Dalam budaya Bone, tidak ada kepemimpinan tanpa siri’, karena kehormatan
adalah bentuk tertinggi dari akuntabilitas.
Pemimpin yang kehilangan siri’ akan kehilangan dukungan rakyat, dan tanpa dukungan rakyat, kepemimpinan menjadi hampa. Nurdin (2018) menambahkan dalam kajiannya tentang Pangadereng Sistem Etika Sosial Masyarakat Bugis Bone, bahwa sistem ini adalah fondasi bagi praktik demokrasi moral di mana norma sosial dan nilai adat mengatur perilaku lebih kuat daripada hukum tertulis.
Nilai-nilai ini, jika dihidupkan kembali dalam konteks politik modern, akan menjadi pelindung bagi demokrasi agar tidak kehilangan jiwa. Kini, mungkin pohon bitti sudah tak ada lagi di tengah kampung. Namun semangat yang tumbuh di bawahnya tidak boleh ikut tumbang. Ia hidup dalam setiap ruang musyawarah, dalam setiap kepala desa yang mau mendengar, dalam setiap warga yang berani bicara dengan sopan dan jujur.
Demokrasi yang lahir dari akar budaya seperti ini tidak bergantung pada seberapa canggih sistem pemilihannya, tapi seberapa besar kesediaan warganya untuk mendengar, memahami, dan menjaga satu sama lain. “Kalau dulu rakyat Bone bermusyawarah di bawah pohon, kini mereka bisa bermusyawarah di balai desa. Tapi nilai yang dijaga tetap sama: mendengar lebih penting daripada berbicara, dan keadilan lebih tinggi daripada kemenangan.” Itulah makna politik lokal Bone politik yang berakar pada kemanusiaan, politik yang diawali dari tikar pandan dan diakhiri dengan mufakat. Dan dari akar inilah, Sekolah Demokrasi Desa harus tumbuh bukan sebagai ruang mengajar rakyat, tetapi sebagai cara mengembalikan demokrasi kepada asalnya kepada rakyat itu sendiri.
Kini, ketika zaman telah bergerak ke arah yang lebih kompleks, ruang demokrasi tak lagi berpusat di bawah pohon bitti atau baruga adat, melainkan di bilik suara, di meja rekapitulasi, dan di forum-forum publik yang lebih formal. Demokrasi kita hari ini mengambil bentuk melalui Pemilu, Pilkada, dan Pilkades sistem yang memungkinkan rakyat memilih pemimpin secara langsung, dengan suara yang dihitung, bukan sekadar disepakati. Tetapi, di balik mekanisme modern itu, masih tersisa pertanyaan lama: apakah rakyat benar-benar memilih dengan nurani, ataukah sekadar terpesona oleh peragaan kekuasaan seperti pada mappejang masa kini?
Dalam Pemilu, suara rakyat sering dibungkus oleh pesta dan simbol-simbol kemenangan yang megah, tidak jauh berbeda dari arak-arakan mappejang di kampung. Di Pilkada, calon-calon pemimpin menampilkan citra yang serba kuat, dermawan, dan berpengaruh seolah rakyat perlu diyakinkan melalui kemewahan, bukan gagasan. Bahkan dalam Pilkades, yang sejatinya paling dekat dengan rakyat, gejala serupa sering muncul: pemilihan yang semestinya jadi wadah musyawarah berubah menjadi arena kompetisi biaya dan gengsi.
Seolah nilai lama itu kembali muncul dalam wujud baru. Jika dulu mappejang berarti meneguhkan moral di hadapan rakyat, kini ia menjelma dalam bentuk kampanye meneguhkan citra di hadapan publik. Demokrasi modern pun menghadapi tantangan yang sama seperti adat lama: bagaimana memastikan bahwa yang ditegakkan bukan sekadar nama dan kuasa, melainkan kebenaran dan kejujuran.
Di sinilah Sekolah Demokrasi Desa menemukan maknanya. Ia hadir bukan untuk menggurui rakyat, tapi untuk mengingatkan kembali bahwa inti demokrasi bukan pada panggung dan perayaan, melainkan pada partisipasi dan pengawasan. Bahwa demokrasi tidak berhenti pada bilik suara, tetapi berjalan terus dalam kesadaran warga untuk menjaga hasilnya. Dalam setiap Pemilu, Pilkada, maupun Pilkades, rakyat seharusnya tak sekadar memilih, tapi juga mengawasi memastikan suara mereka tidak dicurangi, dan kehendak mereka tidak dimanipulasi.
Sekolah Demokrasi Desa adalah cara Bawaslu Bone menyambung yang lama dengan yang baru. Ia mengambil nilai dari akar budaya dari mappejang yang mengajarkan pentingnya mufakat dan siri’, dari musyawarah di bawah pohon bitti yang menuntun orang untuk mendengar sebelum memutuskan lalu menanamkannya dalam sistem demokrasi modern yang berasaskan hukum dan partisipasi. Dari situ, lahirlah warga desa yang bukan hanya pemilih, tapi juga pengawas, bukan hanya saksi, tapi juga penjaga moral politik di desanya.
Dan mungkin di masa depan, jika demokrasi ini tumbuh dengan sehat, orang akan mengenang kembali nilai lama itu dengan cara baru. Mappejang tidak lagi berarti peragaan kekuasaan, tapi peneguhan nurani, pohon bitti tidak lagi sekadar kenangan, tapi simbol dari partisipasi rakyat yang matang. Di bawah bayang-bayang kemajuan, rakyat Bone tetap bisa berkata dengan tenang: kami tidak kehilangan akar, kami hanya menumbuhkannya ke arah yang baru.
Dan sekali lagi mungkin di masa depan, kita tak lagi bicara tentang Pohon Bitti dan Mappejang sebagai kisah masa lalu, tetapi sebagai model bagaimana demokrasi bisa hidup kembali di seluruh pelosok Bone melalui Sekolah Demokrasi Desa yang melahirkan warga cerdas, kritis, dan berjiwa gotong royong. Sebab seperti tanah yang baik akan menumbuhkan segala yang ditanam, maka desa yang dipenuhi kejujuran dan keterbukaan akan menumbuhkan demokrasi yang berakar, berdaulat, dan bermartabat.
Setiap desa punya “pohon randu” dan “possi bola”-nya sendiri tempat masyarakat dulu belajar tentang kesetaraan dan tanggung jawab sosial. Kini saatnya nilai-nilai itu dihidupkan kembali, bukan sebagai nostalgia, tetapi sebagai pondasi masa depan politik yang sehat. Demokrasi tidak perlu dipaksakan datang dari atas. Ia hanya perlu disiram, dijaga, dan dibiarkan tumbuh lagi dari akar yang dulu menumbuhkannya dari desa.
“Demokrasi tidak harus datang dari kota. Ia bisa tumbuh dari sawah, dari tikar pandan, dari kepala yang jernih, dan dari hati rakyat desa yang masih percaya bahwa mendengar adalah bagian dari keadilan. (*)



Tinggalkan Balasan