BONE–Upaya cepat dalam menangani kasus pencurian dengan kekerasan oleh Polsek Urban Tanete Riattang yang didukung Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone berhasil mengungkap fakta mengejutkan di balik laporan kriminal di wilayah ini. RA, seorang ibu rumah tangga (IRT) berusia 29 tahun, yang awalnya melaporkan dirinya sebagai korban pencurian, akhirnya mengakui bahwa laporan tersebut hanya hasil rekayasa.

Kejadian ini bermula saat RA melaporkan kasus perampokan yang dialaminya pada Jumat, 1 November 2024. Dalam laporan resminya ke Polsek Urban Tanete Riattang, RA mengklaim menjadi korban pencurian dengan kekerasan. Ia menyebut bahwa tas miliknya yang berisi uang tunai sebesar Rp 17.800.000, ponsel merek Realme, serta surat-surat penting dengan nilai total sekitar Rp 19.300.000 dirampas oleh dua pria yang berboncengan sepeda motor.

Dalam skenario yang diceritakan RA, dua pria tersebut mengikutinya dan tiba-tiba memepet dari sisi kiri ketika ia mengendarai sepeda motor di Jalan KH. Abd. Hamid, Kelurahan Biru, Tanete Riattang. Salah satu pelaku menarik paksa tas yang tergantung di pundaknya, dan meskipun ia mencoba melawan dengan menarik kembali tasnya, pelaku berhasil melarikan diri dengan barang-barang tersebut.

Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf, mengatakan bahwa penyelidikan segera dilakukan setelah menerima laporan dari RA. “Setelah laporan diterima, petugas segera melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Namun, tim kami mulai menemukan kejanggalan dalam cerita yang disampaikan RA,” ujar Yusriadi dalam keterangan resminya pada Jumat malam (1/11/2024).

Di bawah pimpinan Kanit Resmob AIPTU Tahir, penyelidikan mendalam terus dilakukan. Ketidaksesuaian dalam cerita RA mendorong polisi melakukan interogasi lebih intensif. Di hadapan petugas, RA akhirnya mengaku bahwa cerita pencurian yang dilaporkannya hanyalah karangan. Rupanya, motif RA melakukan laporan palsu ini adalah karena ia terjerat utang dan merasa tidak mampu melunasinya. Dengan berpura-pura menjadi korban perampokan, ia berharap para penagih piutang tidak lagi mencarinya.

“Motif laporan palsu ini muncul karena RA memiliki utang yang menumpuk. Dia sengaja membuat cerita palsu untuk menghindari para penagihnya,” ujar Kapolres Erwin Syah.

Kasus laporan palsu ini, meskipun tidak mengakibatkan kerugian material bagi korban, tetap merupakan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 220 KUHP, RA bisa dikenai hukuman pidana penjara maksimal satu tahun empat bulan karena memberikan laporan palsu kepada pihak berwajib.

Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya kejujuran dalam melaporkan tindak pidana. “Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan secara profesional dan transparan. Namun, laporan palsu seperti ini sangat merugikan, mengingat sumber daya yang digunakan untuk penyelidikan cukup besar. Kami mengimbau masyarakat agar jujur dan tidak memanfaatkan laporan palsu untuk kepentingan pribadi,” ujar Kasat Reskrim AKP Yusriadi.

Dengan penanganan yang cepat dan teliti dari pihak Polres Bone, kebenaran berhasil terungkap. Kasus ini diharapkan menjadi pengingat bahwa laporan palsu merupakan pelanggaran hukum yang dapat diproses dan dikenai sanksi pidana. (*)