BONE — Pemerintah Kabupaten Bone melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bone bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bone dan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Bone melaksanakan sosialisasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kontingen Kabupaten Bone dalam rangka menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVIII Tahun 2026 Kamis, 03 September 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Sekretariat KONI Kabupaten Bone dan diikuti perwakilan atlet serta pengurus cabang olahraga yang akan memperkuat kontingen Kabupaten Bone pada ajang Porprov XVIII 2026.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bone, Hj. Faidah, S.STP., M.Si., mengatakan pemerintah daerah berkomitmen memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja, termasuk pekerja rentan dan pelaku olahraga yang tergabung dalam kontingen Porprov.

Ia menjelaskan, Pemkab Bone selama ini telah berupaya memberikan perlindungan kepada berbagai kelompok pekerja, termasuk nelayan dan pekerja rentan.

Untuk perlindungan kontingen Porprov, Dinas Ketenagakerjaan juga meminta agar data atlet dan pendamping segera dikumpulkan sehingga proses pendaftaran dan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secepatnya.

“Kami ada anggota yang nanti mendata semua, baik atlet maupun pendampingnya secepatnya untuk diberikan datanya. Karena kami harus bayarkan juga secepatnya, tidak bisa mengendap anggarannya di kas daerah,” jelasnya.

Hj. Faidah berharap seluruh proses pendataan dapat segera diselesaikan sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kontingen Bone dapat berjalan sebelum para atlet memasuki rangkaian pertandingan Porprov.

Sementara itu, Ketua KONI Kabupaten Bone, Drs. Asiswa Karim, menegaskan bahwa seluruh cabang olahraga memiliki risiko, sehingga atlet harus mendapatkan perlindungan sejak menjalani latihan hingga mengikuti pertandingan.

Menurutnya, atlet merupakan bagian dari pelaku olahraga dan aktivitas mereka memiliki risiko kecelakaan yang tidak dapat diprediksi.

“Jangan kita anggap bahwa catur itu tidak ada risiko. Semua olahraga berisiko. Kita tidak minta-minta terjadi sesuatu, tetapi pemerintah hadir untuk memberikan perlindungan,” katanya.

Ia menambahkan, perlindungan tersebut penting agar para atlet merasa diperhatikan dan mendapatkan jaminan ketika mengalami risiko selama menjalankan aktivitas olahraga.

“Kita proteksi. Kita tidak minta-minta, semoga saja tidak ada kejadian. Tetapi kalau nanti muncul hal yang tidak diinginkan, pemerintah hadir memberikan perlindungan,” tegasnya.

Asiswa juga meminta kepada seluruh ketua pengurus daerah cabang olahraga agar segera menyerahkan data atlet dan pendamping kepada KONI untuk selanjutnya diproses bersama BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, kebijakan perlindungan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran pemerintah dalam mendukung kemajuan olahraga, bukan hanya dalam hal pembinaan prestasi, tetapi juga memberikan rasa aman dan perlindungan kepada para atlet.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bone, Mansur, menjelaskan bahwa perlindungan bagi pelaku olahraga telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan olahraga.

Ia menyebutkan, setiap pelaku olahraga wajib mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

“Di dalam undang-undang olahraga sudah diatur bahwa setiap pelaku olahraga itu wajib mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, dalam hal ini perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” jelas Mansur.

Mansur mengapresiasi langkah Pemkab Bone yang tidak hanya memberikan perlindungan kepada atlet selama pertandingan, tetapi sejak mereka menjalani latihan.

Ia menyebut langkah tersebut sebagai bentuk komitmen yang patut diapresiasi, sebab di sejumlah daerah perlindungan terhadap atlet disebut hanya diberikan selama pelaksanaan Porprov.

“Alhamdulillah, kita wajib bersyukur karena mungkin satu-satunya kabupaten yang melindungi atlet sejak mulai latihan adalah Bone,” ujarnya.

Selain itu, Mansur mengapresiasi Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bone yang bersedia menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi kontingen.

Menurutnya, kebijakan tersebut sangat membantu cabang olahraga karena anggaran pembinaan yang tersedia tidak perlu kembali dipotong untuk membayar iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dalam sosialisasi tersebut, Mansur juga menjelaskan cakupan Jaminan Kecelakaan Kerja bagi atlet. Perlindungan tidak hanya berlaku ketika atlet sedang bertanding, tetapi juga dalam perjalanan menuju tempat latihan atau lokasi pertandingan serta ketika menjalani aktivitas latihan.

“Misalnya perjalanan kita membawa atlet menuju Wajo, kemudian terjadi risiko di jalan, itu masuk kategori kecelakaan kerja,” jelasnya.

Begitu pula kecelakaan yang terjadi saat latihan, seperti atlet mengalami cedera ketika berlari, terkena peralatan olahraga, atau mengalami insiden lainnya dalam kegiatan olahraga, dapat masuk dalam cakupan perlindungan sesuai ketentuan program BPJS Ketenagakerjaan.

Mansur menegaskan bahwa olahraga memiliki risiko yang beragam, baik olahraga yang dianggap memiliki kontak fisik tinggi maupun cabang olahraga yang terlihat minim risiko.

Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dinilai penting untuk memberikan kepastian bagi atlet dan pendamping kontingen selama menjalankan tugasnya.

Terkait pendataan, BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Bone menunggu data resmi dari KONI untuk kemudian diproses bersama Dinas Ketenagakerjaan. Data tersebut selanjutnya akan menjadi dasar penetapan kontingen yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan adanya program tersebut, Pemkab Bone berharap seluruh atlet dan pendamping kontingen Porprov XVIII 2026 dapat menjalani persiapan dan pertandingan dengan lebih aman, sekaligus fokus mengejar prestasi terbaik untuk Kabupaten Bone. (*)