Oleh: Dr. Asia A. Pananrangi, SH., SH., M.H.
Dekan Fakultas Hukum dan Politik Universitas Andi Sudirman
Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Ketua DPRD Bone terhadap seorang staf PPPK paruh waktu telah menjadi konsumsi publik. Kasus ini bukan lagi sekadar urusan domestik sekertariat dewan, melainkan ujian berat bagi integritas lembaga perwakilan rakyat di Bone. Namun, respons Badan Kehormatan (BK) yang terkesan “menunggu laporan resmi dari masyarakat” memicu pertanyaan kritis: di mana fungsi pengawasan moral dan etik yang melekat pada badan tersebut?
Formalitas Hukum vs Beban Moral Lembaga
Berlindung di balik alasan “belum ada laporan tertulis” adalah bentuk kepasifan yang mencederai rasa keadilan publik. Secara administratif, tata beracara BK memang mengenal jalur pengaduan resmi. Namun, dalam kasus yang sudah menjadi sorotan media dan ditangani pihak kepolisian, BK seharusnya mengaktifkan fungsi temuan atau inisiatif mandiri.
Menunggu bola dalam situasi krisis legitimasi seperti ini hanya memperkuat persepsi negatif di masyarakat. Publik akan melihat DPRD sebagai lembaga yang protektif terhadap anggotanya (solidaritas korps yang keliru), ketimbang menjadi pembela kemanusiaan dan etika tata kelola pemerintahan yang bersih.
Mengapa BK Harus Bergerak Tanpa Menunggu?
• Menjaga Marwah Kehormatan Dewan: BK dibentuk bukan untuk menjadi pemadam kebakaran setelah ada laporan, melainkan benteng moral yang menjaga agar perilaku anggota dewan tetap terhormat di mata rakyat.
• Ketimpangan Relasi Kuasa: Korban dalam kasus ini adalah staf PPPK paruh waktu, sementara terduga pelaku adalah pimpinan tertinggi DPRD. Menuntut adanya laporan dari masyarakat atau korban secara formal tanpa jaminan perlindungan, mengabaikan fakta adanya intimidasi psikologis dan ketimpangan kuasa yang nyata.
• Kemudahan Akses Informasi: Bukti permulaan, pemberitaan media, dan laporan polisi yang sudah berjalan merupakan informasi publik yang valid. Hal ini lebih dari cukup bagi BK untuk menggelar rapat internal dan memanggil para pihak guna meminta klarifikasi.
Solusi Konkret: Memecah Kebuntuan Etik
Untuk mengembalikan kepercayaan publik dan menyelesaikan sengkarut ini, langkah nyata yang harus segera diambil adalah:
1. Gelar Sidang Pleno Inisiatif (Tanpa Aduan): BK harus segera menggelar rapat pleno internal untuk menetapkan kasus ini sebagai “Kasus Temuan” berdasarkan asas kepatutan publik, tanpa perlu menunggu surat aduan dari masyarakat.
2. Pemberhentian Sementara dari Jabatan Struktural: Demi objektivitas pemeriksaan, BK harus merekomendasikan penonaktifan sementara terduga pelaku dari jabatan Ketua DPRD selama proses etik dan hukum pidana berlangsung. Hal ini penting untuk memutus rantai relasi kuasa yang intimidatif.
3. Penyusunan SOP Perlindungan Pegawai Non-ASN: Sekretariat dan BK DPRD Bone wajib menerbitkan regulasi internal yang menjamin keamanan kerja, perlindungan hukum, serta jaminan bebas intimidasi bagi seluruh staf honorer, PPPK, maupun paruh waktu.
4. Sinergi Proaktif dengan Aparat Penegak Hukum (APH): BK harus membuka jalur komunikasi formal dengan Polres Bone untuk mendapatkan perkembangan hasil penyelidikan pidana sebagai bahan penguat putusan sidang etik.
Kesimpulan: Tindakan Nyata Lebih Dinanti dari pada Prosedur Kaku
Proses hukum pidana di Polres Bone memang harus dihormati dan dibiarkan berjalan. Namun, proses etik di internal DPRD tidak boleh lumpuh hanya karena masalah administratif aduan. BK DPRD Bone harus berani mengambil langkah progresif. Memanggil dan memeriksa terduga pelaku secara etik adalah bentuk pertanggungjawaban moral kepada konstituen. Jika BK terus bergeming dan hanya menunggu, maka esensi keberadaan Badan Kehormatan itu sendiri patut dipertanyakan oleh masyarakat Bone. (*)


Tinggalkan Balasan