JAKARTA–Upaya nyata untuk memberikan kepastian hukum atas tanah yang dikuasai masyarakat di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, terus digencarkan oleh Komisi I DPRD Bone. Pada Rabu (21/5/2025), rombongan Komisi I DPRD Bone melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BTN) di Jakarta. Kunjungan tersebut bertujuan mengusulkan penambahan kuota Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang menjadi kebutuhan mendesak masyarakat Bone.
Rombongan DPRD Bone diterima langsung oleh Koordinator Subdirektorat Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BTN, Rakhmad Pindarto. Dalam pertemuan ini, Ketua Komisi I DPRD Bone, Rismono Sarlim, mengungkapkan kondisi di lapangan yang menjadi latar belakang pentingnya penambahan kuota.
“Ditengah efisiensi anggaran ini, kami dari Komisi I DPRD Bone mencoba mengusulkan agar kuota PTSL untuk Kabupaten Bone bisa ditambah,” jelas Rismono saat ditemui Rabu malam. Ia menambahkan bahwa sebelumnya Bone memperoleh kuota sebanyak 15.000 Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT), namun kini berkurang menjadi 5.250 karena kebijakan efisiensi anggaran melalui Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2025.
Menanggapi usulan tersebut, Kementerian ATR/BTN menjanjikan akan memprioritaskan pengajuan penambahan kuota PTSL untuk Bone. “Bone menjadi prioritas untuk mendapatkan tambahan kuota mengingat pentingnya program ini bagi masyarakat,” kata Rismono.
Harapan serupa juga disampaikan Wakil Ketua Komisi I, Andi Adil Fadli Lura. Ia menekankan betapa pentingnya kepastian hukum bagi warga Bone yang telah menguasai tanah mereka selama bertahun-tahun namun belum memiliki sertifikat resmi.
“Dengan adanya program PTSL, masyarakat bisa memperoleh kepastian hukum atas tanahnya, sehingga tidak ada lagi keraguan atau sengketa di kemudian hari. Kami sangat berharap usulan penambahan kuota ini bisa direalisasikan oleh Kementerian ATR/BTN,” ungkap Andi Adil.
Program PTSL menjadi salah satu program nasional yang diprioritaskan untuk memberikan akses sertifikasi tanah secara massal dan sistematis, sehingga mendorong kejelasan hak atas tanah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kabupaten Bone sendiri menargetkan realisasi PTSL sebanyak 15.000 SHAT pada tahun 2025, namun pengurangan kuota akibat efisiensi anggaran membuat target tersebut menurun drastis.
Kunjungan kerja Komisi I DPRD Bone ke Kementerian ATR/BTN ini menjadi momentum penting untuk menyuarakan kebutuhan masyarakat Bone agar program PTSL dapat berjalan optimal dan membawa manfaat nyata. Diharapkan, dengan tambahan kuota yang diperoleh, semakin banyak warga Bone yang merasakan manfaat kepastian hukum atas tanah mereka. (*)



Tinggalkan Balasan