BONE–Kasus korupsi dana desa di Desa Jompie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, kini memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp693.084.106. Ketiga tersangka tersebut adalah pasangan suami istri dan seorang kerabat mereka.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bone, Heru Rustanto, menjelaskan bahwa angka kerugian awalnya diperkirakan sekitar Rp500 juta. Namun, setelah dilakukan penyelidikan mendalam, jumlah tersebut bertambah signifikan menjadi Rp693.084.106. “Estimasi awal kerugian mencapai Rp500 juta, tapi setelah pengembangan kasus, jumlahnya bertambah,” ujar Heru kepada media.
Kasus ini mulai mendapat perhatian serius sejak 1 Oktober 2024, ketika proses penyelidikan meningkat ke tahap penyidikan. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim penyidik Kejari Bone yang terus mendalami penggunaan anggaran desa di Jompie.
Heru juga menegaskan bahwa ketiga tersangka memiliki hubungan kekeluargaan, yang membuat kasus ini semakin kompleks. “Ketiga tersangka ini adalah pasangan suami istri dan seorang kerabatnya,” jelasnya.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap penggunaan dana desa. Semoga keadilan segera ditegakkan untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum. (*)



Tinggalkan Balasan