BONE–Dalam operasi yang berlangsung dua hari berturut-turut, Senin hingga Selasa (2-3/12/2024), Sat Res Narkoba Polres Bone berhasil mengungkap jaringan tindak pidana narkotika jenis sabu di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Bone.
Kapolres Bone, AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Aswar, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa operasi ini dimulai dari pengungkapan di Kelurahan Carawali, Kecamatan Barebbo. Personel pertama kali mengamankan seorang pemuda berinisial SR (20), warga Desa Pattiro Bajo. SR tertangkap tangan memiliki satu sachet kecil sabu seberat 0,18 gram yang ia pegang di tangan kiri.
“Dari pengakuan SR, barang haram itu ia beli dari pelaku berinisial S (26), warga Dusun Gerincing, Desa Mabiring, Kecamatan Sibulue, dengan harga Rp400 ribu,” ungkap IPTU Aswar.
Informasi tersebut menjadi awal dari rantai penangkapan berikutnya. Pada Selasa (3/12/2024), tim Sat Res Narkoba berhasil mengamankan S di Desa Mabiring. S mengakui bahwa sabu yang ia jual kepada SR diperolehnya dari seseorang bernama AP (25).
Tim bergerak cepat menuju lokasi AP di Dusun Allere’e, Desa Cinnong, Kecamatan Sibulue. Di rumah AP, polisi menemukan 20 sachet kecil sabu dengan berat total 4,32 gram yang disembunyikan di bawah meja, serta satu batang pirex kaca yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
AP kemudian mengungkapkan bahwa barang tersebut ia dapatkan dari RV (33), warga Jl. Jend. Sudirman, Kelurahan Biru, Kecamatan Tanete Riattang. RV berhasil diamankan tak lama setelah itu. Namun, saat dimintai keterangan, RV mengaku bahwa dirinya mendapatkan sabu tersebut dari seseorang yang identitasnya belum diketahui.
Keempat pelaku kini ditahan di Mapolres Bone untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang pengedaran dan kepemilikan narkotika.
“Kasus ini menjadi bukti bahwa peredaran narkotika melibatkan rantai yang panjang. Kami terus berupaya mengungkap jaringan lebih besar di baliknya,” tutup IPTU Aswar.
Polres Bone mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna membantu memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah ini. (*)



Tinggalkan Balasan