BONE – Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD Bone, Irwandi Burhan, mengungkapkan alasan anggaran APBD Perubahan untuk mendukung persiapan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Selatan XVIII 2026 belum cair. Hal itu disebabkan APBD Perubahan Kabupaten Bone belum ditetapkan secara resmi oleh bupati. Padahal, APBD Perubahan tersebut telah disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bone dalam rapat paripurna pada 30 September 2026.

Irwandi menjelaskan, persetujuan bersama antara legislatif dan eksekutif belum menjadi tahap akhir dalam proses penetapan APBD Perubahan. Masih ada sejumlah tahapan administrasi yang harus dilalui sebelum anggaran tersebut resmi ditetapkan. “APBD Perubahan belum ditetapkan. Jadi, proses penetapan APBD itu tahapannya adalah Banggar, kemudian persetujuan bersama. Persetujuan bersama yang dilakukan di DPRD itu belum penetapan, baru persetujuan bersama,” jelas Irwandi saat dikonfirmasi melalui telepon, Selasa (27/10/2026).

Ia mengatakan, setelah persetujuan bersama, dokumen APBD Perubahan terlebih dahulu dievaluasi oleh pemerintah provinsi. Hasil evaluasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Bone bersama DPRD melalui proses penyempurnaan.

Menurut Irwandi, tahapan penyempurnaan tersebut telah rampung pada Senin (26/10/2026). “Setelah kita kemarin persetujuan bersama, dilakukanlah evaluasi ke Biro Keuangan. Biro Keuangan mengeluarkan hasil evaluasi untuk ditindaklanjuti oleh pemda dan melakukan penyempurnaan bersama DPRD. Tahapan itu yang sekarang sudah selesai per kemarin,” ungkapnya.

Ia menegaskan, saat ini proses penetapan APBD Perubahan tidak lagi menunggu rapat paripurna DPRD. Pasalnya, rapat paripurna untuk persetujuan bersama telah selesai dilaksanakan.

Tahapan selanjutnya adalah penyampaian dokumen ke pemerintah provinsi untuk mendapatkan nomor registrasi. Setelah proses tersebut rampung, APBD Perubahan dapat ditetapkan oleh bupati. “Paripurna kan sudah selesai. Tinggal bupati yang tetapkan kalau APBD. Paripurna itu hanya sampai persetujuan bersama. Tapi penetapan APBD dilakukan oleh bupati,” tegasnya.

Irwandi memperkirakan APBD Perubahan Kabupaten Bone dapat ditetapkan paling lambat Senin (2/11/2026), dengan catatan proses administrasi di tingkat provinsi berjalan sesuai ketentuan.

Perkiraan tersebut mengacu pada batas waktu paling lama tujuh hari setelah tahapan penyempurnaan selesai. Meski demikian, penetapan APBD Perubahan tetap bergantung pada penyelesaian administrasi dan penerbitan nomor registrasi dari pemerintah provinsi. Belum ditetapkannya APBD Perubahan menjadi salah satu persoalan yang berkaitan dengan belum cairnya anggaran pendukung persiapan Porprov XVIII Sulawesi Selatan 2026 di Kabupaten Bone.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Kadispora) Bone, H. Andi Akbar, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian anggaran untuk mendukung berbagai kebutuhan penyelenggaraan Porprov.

Kebutuhan tersebut mencakup dukungan bagi cabang olahraga (cabor), bonus atlet, hingga pengadaan perlengkapan kontingen yang akan mewakili Kabupaten Bone. Ia berharap kepastian anggaran segera diperoleh agar panitia pelaksana, Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), dan pengurus cabang olahraga dapat menuntaskan berbagai kebutuhan yang masih tersisa. Porprov XVIII Sulawesi Selatan dijadwalkan berlangsung pada 7–14 November 2026, dengan Kabupaten Bone dan Kabupaten Wajo sebagai tuan rumah. (*)