Penulis: Al Kautsar Taufik Wirajati, S.H

Kualitas suatu negara tidak cukup diukur melalui pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur, banyaknya peraturan yang disahkan, atau besarnya anggaran yang dikelola. Ukuran yang lebih mendasar terletak pada kemampuan negara menjamin kehidupan yang layak, melindungi hak warga negara, menegakkan keadilan, serta memastikan bahwa kekuasaan benar-benar digunakan untuk kepentingan publik. Ketika masyarakat masih menghadapi persoalan keterjangkauan pangan, kekeringan, kebakaran hutan, pencemaran lingkungan, gangguan pasokan listrik, dan praktik korupsi, pertanyaan yang patut diajukan bukan sekadar seberapa jauh pembangunan berlangsung, melainkan siapa yang menikmati hasilnya dan siapa yang terus menanggung bebannya.

Persoalan tersebut memperlihatkan bahwa keberhasilan pembangunan tidak selalu berjalan seiring dengan kualitas tata kelola pemerintahan. Pertumbuhan ekonomi dapat meningkat, tetapi kesejahteraan belum tentu dirasakan secara merata. Undang-undang dapat disahkan melalui prosedur formal, tetapi substansinya belum tentu menjawab kebutuhan masyarakat. Anggaran negara dapat bertambah, tetapi manfaatnya belum tentu sebanding dengan biaya yang harus ditanggung publik. Ketimpangan antara tujuan yang dijanjikan dan kenyataan yang dialami masyarakat inilah yang patut diperiksa secara serius.

Kritik terhadap pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat bukanlah bentuk penolakan terhadap negara. Kritik justru merupakan bagian dari tanggung jawab warga negara untuk memastikan bahwa kewenangan publik dijalankan sesuai mandat konstitusi. Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan, sedangkan DPR memegang fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Kedua lembaga tersebut mempunyai kedudukan strategis, sehingga keputusan yang mereka ambil harus dapat diuji melalui ukuran hukum, kepentingan masyarakat, dan dampak nyata bagi kehidupan publik.

Persoalan menjadi lebih serius ketika kebijakan yang tidak efektif terus dipertahankan, kritik masyarakat diperlakukan sebagai gangguan, atau pembentukan peraturan lebih menonjolkan kepentingan politik daripada kebutuhan sosial. Keadaan semacam ini dapat memperlebar jarak antara lembaga negara dan masyarakat yang seharusnya mereka layani. Jarak tersebut bukan hanya persoalan komunikasi, melainkan dapat berkembang menjadi krisis kepercayaan terhadap institusi demokrasi.

Pada titik ini, pembahasan mengenai penyelenggaraan negara perlu melampaui kritik terhadap individu pejabat. Persoalan utamanya menyangkut struktur kekuasaan, kualitas hukum, distribusi sumber daya, tanggung jawab moral, dan kemampuan lembaga negara mengoreksi kesalahannya sendiri. Teori sosial, filsafat kemanusiaan, teori hukum, dan teori kekuasaan memberikan perangkat analisis untuk memahami persoalan tersebut secara lebih rasional. Melalui pendekatan itu, kritik tidak berhenti sebagai kemarahan politik, tetapi berkembang menjadi penilaian ilmiah terhadap cara negara menjalankan kewenangannya.

*Kekuasaan Negara dan Reproduksi Ketimpangan Sosial*
Salah satu persoalan mendasar dalam penyelenggaraan negara ialah kecenderungan kekuasaan menjauh dari kepentingan masyarakat yang menjadi dasar pembentukannya. Negara memperoleh kewenangan melalui konstitusi dan mekanisme demokrasi, tetapi kewenangan tersebut tidak dengan sendirinya menjamin terciptanya keadilan. Ketika keputusan politik lebih responsif terhadap kepentingan kelompok yang memiliki modal ekonomi, akses birokrasi, dan pengaruh politik dibandingkan kebutuhan masyarakat luas, demokrasi berisiko kehilangan substansi sosialnya. Kekuasaan memang tetap berjalan secara formal, tetapi keberpihakannya terhadap kepentingan publik patut dipertanyakan.

Karl Marx melalui teori konflik menjelaskan bahwa struktur masyarakat tidak terlepas dari pertentangan kepentingan antarkelompok yang memiliki sumber daya dan posisi sosial berbeda. Kerangka ini dapat digunakan untuk menelaah siapa yang memperoleh keuntungan dari suatu kebijakan dan siapa yang harus menanggung konsekuensinya. Kebijakan pembangunan, misalnya, dapat meningkatkan investasi dan penerimaan negara, tetapi pada saat yang sama berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mengurangi akses masyarakat terhadap sumber penghidupan, atau memperbesar ketimpangan apabila perlindungan terhadap kelompok terdampak tidak memadai. Persoalannya bukan terletak pada penolakan terhadap pembangunan, melainkan pada cara manfaat, risiko, dan tanggung jawab didistribusikan.

Pemikiran Max Weber mengenai otoritas rasional-legal memberikan landasan untuk menilai bagaimana kewenangan seharusnya dijalankan. Kekuasaan modern harus bertumpu pada aturan yang jelas, kompetensi, dan pertanggungjawaban. Birokrasi tidak boleh sekadar menjadi mesin administratif yang menghasilkan dokumen, laporan, serta prosedur formal, sementara masalah masyarakat tetap tidak terselesaikan. Ketika keberhasilan lembaga hanya diukur melalui penyerapan anggaran, jumlah program, atau banyaknya kebijakan yang diterbitkan, negara berisiko terjebak pada formal compliance, yaitu kepatuhan administratif yang belum tentu menghasilkan manfaat substantif.

Kondisi tersebut perlu dikritisi melalui persoalan yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat. Keterjangkauan pangan, ketersediaan air bersih, gangguan pasokan listrik, kebakaran hutan, dan pencemaran lingkungan tidak dapat diperlakukan semata-mata sebagai masalah teknis. Semua itu berkaitan dengan kualitas perencanaan, kapasitas pelayanan, pengawasan terhadap kegiatan ekonomi, dan kemampuan negara melindungi hak warga. Bencana alam memang tidak selalu dapat dicegah sepenuhnya, sebagaimana gangguan pelayanan tidak selalu disebabkan oleh kelalaian pemerintah. Namun, negara tetap bertanggung jawab membangun sistem pencegahan, memperkuat kesiapsiagaan, menyampaikan informasi secara terbuka, dan memastikan pemulihan berjalan secara adil.

Perspektif kemanusiaan mempertegas bahwa keberhasilan negara tidak cukup diukur melalui pertumbuhan ekonomi. Immanuel Kant menempatkan manusia sebagai tujuan pada dirinya sendiri, bukan sekadar alat untuk mencapai kepentingan lain. Sementara itu, Amartya Sen melalui capability approach menilai kesejahteraan berdasarkan kemampuan nyata seseorang untuk menjalani kehidupan yang bernilai. Kedua pemikiran ini mengingatkan bahwa pembangunan kehilangan makna apabila masyarakat tidak memperoleh akses yang layak terhadap pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, lingkungan sehat, dan perlindungan hukum.

Atas dasar itu, kritik terhadap pemerintah tidak seharusnya berhenti pada perdebatan mengenai angka pertumbuhan atau keberhasilan program. Pertanyaan yang lebih penting ialah apakah pembangunan memperluas kesempatan hidup masyarakat, mengurangi ketimpangan, dan melindungi kelompok yang paling rentan. Negara yang berhasil secara statistik belum tentu berhasil secara sosial apabila kemajuan ekonomi berjalan berdampingan dengan ketidakpastian hidup, kerusakan lingkungan, dan ketimpangan akses terhadap kebutuhan dasar.

*Krisis Legislasi, Penyalahgunaan Kekuasaan, dan Kemunduran Tanggung Jawab Intelektual*
Hukum dibentuk untuk membatasi kekuasaan, mengatur kehidupan bersama, dan memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat. Namun, keberadaan undang-undang tidak otomatis menghasilkan keadilan. Sebuah peraturan dapat memenuhi persyaratan formal pembentukan, tetapi tetap bermasalah apabila substansinya tidak menjawab kebutuhan publik, mengabaikan dampak sosial, atau memberikan ruang yang tidak seimbang bagi kepentingan tertentu. Perbedaan antara legalitas dan keadilan substantif menjadi penting karena sesuatu yang sah secara prosedural belum tentu adil dalam penerapannya.

Roscoe Pound melalui gagasan law as a tool of social engineering memandang hukum sebagai instrumen untuk mengarahkan perubahan sosial. Hukum semestinya membantu menyelesaikan persoalan nyata, bukan justru menambah beban masyarakat akibat rumusan yang tidak tepat, pelaksanaan yang tidak konsisten, atau pengawasan yang lemah. Gagasan responsive law yang dikembangkan Philippe Nonet dan Philip Selznick juga menekankan pentingnya hukum yang tanggap terhadap kebutuhan masyarakat. Peraturan yang baik tidak hanya dinilai dari kelengkapan prosedurnya, tetapi juga dari kemampuannya menghadirkan perlindungan, menyelesaikan konflik, dan menjamin keadilan.

DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 20A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kewenangan tersebut menuntut tanggung jawab yang besar karena setiap keputusan dapat memengaruhi kehidupan masyarakat dalam jangka panjang. Pembentukan undang-undang semestinya didasarkan pada kajian yang memadai, keterbukaan informasi, dan partisipasi publik yang bermakna. Masyarakat tidak cukup diundang untuk menyampaikan pendapat apabila masukan mereka tidak sungguh-sungguh dipertimbangkan. Partisipasi yang hanya menjadi pelengkap administrasi berisiko menjadikan proses legislasi jauh dari semangat demokrasi.

Kritik terhadap legislasi juga harus diarahkan pada hasil, bukan hanya proses. Peraturan perlu dievaluasi melalui kesesuaian antara tujuan pembentukan dan dampak pelaksanaannya. Apabila suatu kebijakan tidak mencapai sasaran, membebani kelompok rentan, atau menimbulkan persoalan baru, pembentuk undang-undang dan pemerintah harus bersedia melakukan koreksi. Mempertahankan kebijakan yang terbukti tidak efektif hanya demi menjaga citra politik merupakan bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab publik.

Persoalan ini berkaitan erat dengan pengelolaan kekuasaan dan keuangan negara. Utang pemerintah, misalnya, tidak dapat langsung dianggap sebagai bukti kegagalan karena pembiayaan melalui utang dapat digunakan untuk mendukung pembangunan. Namun, besarnya pembiayaan publik harus diikuti transparansi mengenai tujuan penggunaan, risiko fiskal, manfaat ekonomi, dan dampak sosialnya. Masyarakat berhak mengetahui apakah sumber daya yang dihimpun negara benar-benar digunakan untuk memperkuat pelayanan publik atau justru tidak menghasilkan manfaat yang sebanding.

Korupsi memperburuk persoalan tersebut karena mengalihkan kewenangan publik dari tujuan yang semestinya. Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2025 yang menempatkan Indonesia pada skor 34 dari 100 dan peringkat 109 dari 182 negara menjadi salah satu indikator yang patut diperhatikan dalam evaluasi tata kelola. Indeks tersebut mengukur persepsi terhadap korupsi sektor publik, bukan jumlah tindak pidana korupsi yang terbukti. Meski demikian, hasilnya menegaskan pentingnya memperkuat transparansi, independensi penegakan hukum, pengawasan anggaran, dan mekanisme pencegahan konflik kepentingan.

Pada titik ini, tanggung jawab akademisi dan guru besar juga tidak dapat diabaikan. Perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang pengujian kebijakan secara ilmiah, bukan sekadar tempat memproduksi gelar dan publikasi. Kedekatan akademisi dengan pemerintah bukanlah persoalan selama independensi penilaian tetap terjaga. Persoalan muncul apabila otoritas keilmuan digunakan untuk membenarkan kebijakan tanpa pemeriksaan kritis, menutupi kelemahan tata kelola, atau mengabaikan penderitaan masyarakat.

Integritas intelektual menuntut keberanian untuk menguji klaim kekuasaan melalui bukti dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Akademisi tidak harus menentang setiap kebijakan, tetapi juga tidak seharusnya memberikan dukungan hanya karena kebijakan tersebut berasal dari pihak yang memiliki kedudukan politik. Kritik ilmiah perlu menjelaskan letak persoalan, dasar penilaian, dampak yang ditimbulkan, dan alternatif perbaikannya. Pengetahuan kehilangan fungsi sosial apabila hanya menjadi alat legitimasi bagi kekuasaan yang enggan dikoreksi.

*Pemulihan Legitimasi Negara melalui Keadilan, Kebebasan, dan Kedaulatan Rakyat*
Krisis kepercayaan terhadap negara tidak dapat diselesaikan hanya melalui perubahan slogan, pergantian pejabat, atau penerbitan peraturan baru. Pembenahan harus menyentuh cara kekuasaan dijalankan, bagaimana hukum dibentuk, bagaimana anggaran digunakan, dan sejauh mana masyarakat dilibatkan dalam keputusan yang memengaruhi kehidupannya. Pemerintah perlu memperkuat kebijakan berbasis bukti, memperbaiki pelayanan dasar, menjaga lingkungan, dan memastikan perlindungan sosial menjangkau kelompok yang membutuhkan. DPR perlu meningkatkan mutu legislasi serta menjalankan pengawasan tanpa tunduk pada kepentingan politik jangka pendek.

Penegakan hukum harus berlangsung secara independen, konsisten, dan setara. Jabatan tidak boleh menjadi pelindung dari pertanggungjawaban, sedangkan masyarakat tidak seharusnya menanggung beban hukum yang lebih berat hanya karena keterbatasan ekonomi atau lemahnya akses politik. Transparansi anggaran perlu diarahkan pada keterbukaan manfaat dan hasil, bukan sekadar penyampaian laporan administratif. Setiap kebijakan yang gagal mencapai tujuannya harus terbuka terhadap evaluasi, sementara penyalahgunaan kewenangan perlu ditindak berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.

Pembenahan tersebut juga menuntut perubahan cara pandang terhadap rakyat. Masyarakat bukan sekadar penerima kebijakan, objek pembangunan, angka statistik, atau alat untuk mempertahankan legitimasi politik. Rakyat merupakan pemegang kedaulatan yang hak-haknya melekat pada martabat manusia dan kemerdekaan sebagai warga negara. Prinsip kedaulatan rakyat dalam konstitusi mengandung konsekuensi bahwa kekuasaan publik tidak berdiri di atas kehendak pejabat semata, melainkan memperoleh dasar dan batasnya melalui konstitusi serta hak-hak warga negara.

Karena itu, rakyat tidak boleh ditempatkan sebagai objek dari tindakan sewenang-wenang, manipulasi kebijakan, pembiaran terhadap penderitaan, atau penyalahgunaan kekuasaan. Istilah kejahatan kekuasaan harus digunakan secara cermat untuk tindakan yang dapat dibuktikan melanggar hukum atau menyalahgunakan kewenangan, bukan sebagai tuduhan umum terhadap seluruh penyelenggara negara. Namun, secara moral dan konstitusional, setiap praktik yang mengorbankan hak masyarakat demi kepentingan sempit patut dikritik secara terbuka dan diperiksa melalui mekanisme yang sah.

Kemerdekaan rakyat tidak hanya berarti terbebas dari penjajahan, tetapi juga memiliki ruang untuk berpikir, menyampaikan pendapat, memperoleh informasi, memperjuangkan hak, serta berpartisipasi dalam penentuan arah kehidupan bersama. Kebebasan tersebut bukan pemberian pejabat yang dapat dicabut sesuai kehendak politik. Kebebasan merupakan hak yang dilindungi konstitusi dan menjadi bagian dari martabat warga negara. Kedaulatan rakyat juga tidak berhenti pada pemberian suara ketika pemilihan umum berlangsung. Kedaulatan itu harus hadir melalui pengawasan publik, keterbukaan pemerintahan, partisipasi dalam pembentukan kebijakan, dan kemampuan masyarakat menuntut pertanggungjawaban.

Pada akhirnya, ukuran tertinggi keberhasilan negara bukanlah seberapa kuat pemerintah mempertahankan kekuasaan, melainkan seberapa bertanggung jawab kekuasaan digunakan untuk melindungi manusia. Pemerintah dan DPR harus memahami bahwa kewenangan merupakan amanat yang dibatasi hukum, sedangkan akademisi harus menjaga pengetahuan agar tetap berpihak pada kebenaran dan kepentingan publik. Negara yang demokratis tidak takut terhadap kritik, sebab kritik merupakan bagian dari mekanisme koreksi yang menjaga kekuasaan agar tidak menyimpang dari tujuan pembentukannya.

Rakyat bukan objek kejahatan kekuasaan, bukan pula sekadar penerima belas kasihan negara. Rakyat adalah pemegang kedaulatan, pemilik hak, dan subjek kemerdekaan yang tidak boleh dipisahkan dari martabat kemanusiaannya. Kekuasaan hanya memperoleh pembenaran ketika dijalankan untuk melindungi hak tersebut, menghadirkan keadilan, dan memperluas kebebasan masyarakat. Apabila kekuasaan justru membatasi hak, mengabaikan penderitaan, atau menutup ruang pertanggungjawaban, yang perlu dipulihkan bukan hanya kepercayaan terhadap pemerintah, melainkan juga makna konstitusi sebagai dasar kehidupan bernegara yang merdeka dan berkeadilan.