BONE– Kuasa Hukum Fani Noviati Irdam, sekaligus kuasa hukum yang sejak proses perkara mendampingi kepentingan hukum Almarhum Ir. H. Muhammad Irdam, Ilham Hasanuddin, S.H., M.H., menegaskan bahwa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) wajib dihormati dan dilaksanakan oleh seluruh pihak yang terkait.
Pernyataan tersebut disampaikan sekaligus sebagai pemberitahuan terbuka kepada masyarakat agar berhati-hati apabila terdapat pihak yang menawarkan, menjual, menyewakan, menggadaikan, menjaminkan ataupun dengan cara lain hendak mengalihkan aset-aset berupa alat berat yang berkaitan dengan invoice atas nama PT. Amin Jaya yang telah menjadi bagian dari objek dan amar putusan pengadilan.
Ilham Hasanuddin menegaskan bahwa dirinya sejak awal menangani dan mengikuti proses hukum perkara tersebut untuk kepentingan hukum Almarhum Ir. H. Muhammad Irdam, dan saat ini tetap melakukan langkah-langkah hukum untuk kepentingan Fani Noviati Irdam sesuai kedudukan hukumnya dalam perkara tersebut.
“Saya ingin menegaskan kepada masyarakat bahwa perkara ini sudah melewati proses peradilan dan telah terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap. Karena itu, jangan ada pihak yang bertindak seolah-olah putusan tersebut tidak pernah ada.”
Menurut Ilham, berdasarkan amar putusan pengadilan, telah terdapat penegasan mengenai hak atas aset-aset dan dokumen invoice yang menjadi objek perkara.
Oleh sebab itu, ia mengingatkan masyarakat, pelaku usaha, perusahaan pembiayaan, lembaga keuangan maupun siapa pun yang menerima penawaran terhadap aset tersebut agar tidak terburu-buru melakukan transaksi.
“Kalau ada yang menawarkan untuk menjual, menyewakan, menggadaikan atau menjaminkan alat-alat berat tersebut, saya minta masyarakat jangan langsung menerima. Periksa terlebih dahulu status hukumnya, periksa putusannya dan periksa apakah pihak yang menawarkan memang mempunyai kewenangan hukum.”
PUTUSAN INKRACHT, BUKAN LAGI SEKADAR KLAIM PARA PIHAK
Ilham menegaskan bahwa setelah perkara memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, persoalan tersebut tidak lagi semata-mata berada pada wilayah klaim antara para pihak.
Menurutnya, putusan pengadilan adalah fakta hukum yang mempunyai akibat hukum dan wajib dihormati.
“Ini bukan lagi soal siapa yang mempunyai narasi paling ramai di media sosial. Ini soal apa yang telah diperiksa, dipertimbangkan dan diputus oleh pengadilan. Kami berdiri berdasarkan dokumen dan putusan, bukan berdasarkan opini.”
Ia pun meminta masyarakat untuk tidak terkecoh apabila ada pihak yang hanya menunjukkan invoice atas nama PT. Amin Jaya sebagai dasar untuk menawarkan atau melakukan pengalihan aset.
“Jangan hanya melihat nama pada invoice. Invoice itu juga merupakan bagian yang telah dipersoalkan dan diputus dalam perkara. Karena itu, status aset harus dibaca bersama-sama dengan amar putusan pengadilan yang telah inkracht.”
MASYARAKAT JUGA DIMINTA HATI-HATI TERHADAP PIHAK YANG MENGATASNAMAKAN DIREKTUR PT. AMIN JAYA
Selain persoalan alat berat, Ilham juga mengingatkan masyarakat agar melakukan verifikasi secara ketat apabila ada pihak yang bertindak atau melakukan transaksi dengan mengatasnamakan dirinya sebagai Direktur PT. Amin Jaya.
Hal tersebut penting mengingat dalam putusan pengadilan juga terdapat akibat hukum yang berkaitan dengan Akta Perubahan PT. Amin Jaya, yang pelaksanaannya sedang ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami mengingatkan siapa pun, jangan begitu saja melakukan transaksi karena seseorang mengaku bertindak sebagai Direktur PT. Amin Jaya. Periksa akta dan kewenangannya, periksa status hukumnya, dan yang terpenting periksa amar putusan pengadilannya.”
Menurutnya, imbauan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyerang pribadi tertentu, tetapi untuk mencegah masyarakat atau pihak ketiga mengalami kerugian hukum.
DUA KALI AANMANING TIDAK DIHADIRI
Ilham Hasanuddin juga menjelaskan bahwa setelah putusan berkekuatan hukum tetap, pihaknya telah menempuh mekanisme pelaksanaan putusan melalui pengadilan.
Dalam proses tersebut, Para Termohon Eksekusi telah dipanggil secara patut melalui proses aanmaning atau teguran eksekusi, masing-masing pada 14 September 2026 dan 29 September 2026.
Namun, Para Termohon Eksekusi tidak memenuhi kedua panggilan tersebut.
“Pengadilan telah memberikan ruang agar putusan dilaksanakan secara sukarela melalui proses aanmaning. Dua kali panggilan telah dilakukan. Apabila kesempatan untuk melaksanakan secara sukarela tidak digunakan, maka hukum acara menyediakan tahapan pelaksanaan melalui mekanisme eksekusi.”
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan menyerahkan tahapan eksekutorial tersebut kepada pengadilan sesuai kewenangan yang diberikan oleh hukum.
“JANGAN KABURKAN PUTUSAN DENGAN NARASI MEDIA SOSIAL”
Sebagai kuasa hukum Fani Noviati Irdam dan pihak yang sejak awal mendampingi kepentingan hukum Almarhum Ir. H. Muhammad Irdam dalam perkara tersebut, Ilham juga menanggapi berbagai narasi yang beredar di ruang publik.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak tertarik melakukan perang opini.
“Kami tidak akan membalas opini dengan opini. Kalau ada tudingan di media sosial, silakan masyarakat membandingkannya langsung dengan dokumen resmi dan amar putusan pengadilan.”
Menurut Ilham, kebebasan menyampaikan pendapat tetap harus menghormati fakta hukum yang telah ditetapkan melalui putusan pengadilan.
“Narasi boleh dibuat, pendapat boleh disampaikan, tetapi tidak boleh ada upaya membangun kesan seolah-olah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap itu tidak ada atau tidak mempunyai akibat hukum.”
PERINGATAN TERBUKA KEPADA PIHAK KETIGA
Ilham selanjutnya menyampaikan peringatan terbuka agar siapa pun yang hendak melakukan transaksi terhadap aset-aset tersebut terlebih dahulu melakukan pemeriksaan hukum secara menyeluruh.
“Kami sudah menyampaikan ini secara terbuka. Jangan membeli, jangan menyewa, jangan menerima gadai atau jaminan dan jangan menerima pengalihan aset sebelum memastikan status hukum dan kewenangan pihak yang menawarkan.”
Ia menambahkan bahwa pemberitahuan kepada publik tersebut diperlukan sebagai bentuk pencegahan.
“Kami tidak ingin kemudian ada masyarakat atau pelaku usaha yang merasa dirugikan karena sebelumnya tidak mengetahui bahwa aset tersebut telah menjadi objek perkara dan telah terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.”
AKAN TERUS KAWAL PELAKSANAAN PUTUSAN
Ilham menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal seluruh proses hukum sampai amar putusan memperoleh pelaksanaan sebagaimana mestinya.
“Sebagai Kuasa Hukum Fani Noviati Irdam dan sebagai kuasa hukum yang sejak proses perkara mendampingi kepentingan Almarhum Ir. H. Muhammad Irdam, saya mempunyai tanggung jawab profesional untuk memastikan bahwa hak-hak yang telah ditegaskan berdasarkan putusan pengadilan tetap kami perjuangkan melalui mekanisme hukum.”
Pihaknya juga meminta semua pihak menunjukkan penghormatan terhadap lembaga peradilan dengan menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Tidak ada kepentingan untuk menciptakan kegaduhan. Yang kami minta sederhana: hormati putusan pengadilan dan laksanakan sesuai amar. Apabila tidak dilaksanakan secara sukarela, maka kami akan tetap menggunakan seluruh mekanisme hukum yang tersedia.”
Ilham menutup keterangannya dengan sebuah penegasan:
“Opini dapat berubah, narasi dapat dibuat dari berbagai sudut, tetapi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah fakta hukum. Dan sebagai kuasa hukum, kami akan tetap berdiri pada fakta hukum itu serta mengawal pelaksanaannya sampai tuntas.”
Ilham Hasanuddin, S.H., M.H.
Kuasa Hukum Fani Noviati Irdam
Kuasa hukum yang mendampingi kepentingan Almarhum Ir. H. Muhammad Irdam dalam proses perkara.


Tinggalkan Balasan