SURAT TERBUKA

IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT TERKAIT ASET/ALAT BERAT DAN DOKUMEN INVOICE ATAS NAMA PT. AMIN JAYA

Masyarakat Diimbau Berhati-hati terhadap Penawaran Penjualan, Penyewaan, Penggadaian, maupun Pengalihan Aset yang Berdasarkan Putusan Pengadilan Merupakan Hak Ir. H. Muhammad Irdam

Sehubungan dengan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dalam perkara yang berkaitan dengan Ir. H. Muhammad Irdam dan PT. Amin Jaya, kami menyampaikan SURAT TERBUKA DAN IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT, khususnya kepada pelaku usaha, perusahaan pembiayaan, perbankan, lembaga keuangan, notaris/PPAT, penyedia jasa alat berat, maupun pihak-pihak lain yang berpotensi melakukan transaksi terhadap aset yang menjadi objek dalam perkara tersebut.

HATI-HATI TERHADAP PENAWARAN ATAU PENGALIHAN ASET

Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati, melakukan verifikasi terlebih dahulu, dan tidak serta-merta menerima apabila terdapat pihak yang menawarkan untuk:

menjual, menyewakan, menggadaikan, menjaminkan, memindahtangankan, mengalihkan, atau melakukan perbuatan hukum lainnya terhadap aset-aset berupa alat berat yang berkaitan dengan Invoice atas nama PT. Amin Jaya, yang berdasarkan amar putusan pengadilan merupakan aset/hak yang telah dinyatakan berkaitan dengan kepemilikan Ir. H. Muhammad Irdam.

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut, telah terdapat penegasan mengenai hak dan kewajiban para pihak, termasuk terhadap aset berupa alat berat serta dokumen/invoice yang berkaitan dengan aset tersebut.

Oleh karena itu, setiap pihak ketiga yang akan melakukan transaksi terhadap aset-aset tersebut patut memastikan terlebih dahulu dasar kepemilikan, kewenangan pihak yang menawarkan, serta status hukum objek yang hendak ditransaksikan.

Hal ini penting agar masyarakat tidak menjadi pihak ketiga yang kemudian dirugikan akibat melakukan transaksi atas objek yang secara hukum sedang atau telah ditentukan statusnya berdasarkan putusan pengadilan.

HATI-HATI TERHADAP PIHAK YANG MENGATASNAMAKAN DIREKTUR PT. AMIN JAYA

Kami juga mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati dan melakukan verifikasi secara ketat apabila terdapat pihak yang mengaku, bertindak, memberikan perintah, membuat perjanjian, meminta pembayaran, menguasai aset, atau melakukan transaksi dengan mengatasnamakan dirinya sebagai Direktur PT. Amin Jaya.

Hal tersebut perlu diperhatikan karena berdasarkan amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, terdapat persoalan hukum mengenai Akta Perubahan PT. Amin Jaya, yang pelaksanaan akibat hukumnya sedang ditindaklanjuti sesuai amar putusan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Karena itu, sebelum melakukan hubungan hukum apa pun atas nama PT. Amin Jaya, masyarakat maupun pihak ketiga diimbau terlebih dahulu melakukan pemeriksaan dan verifikasi terhadap:

1. dasar kewenangan pihak yang mengatasnamakan PT. Amin Jaya;
2. legalitas dan status terakhir kepengurusan perseroan;
3. dokumen dan akta perseroan yang digunakan;
4. dasar penguasaan atau kepemilikan terhadap aset yang hendak ditransaksikan; dan
5. putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang berkaitan dengan perkara tersebut.

PUTUSAN PENGADILAN WAJIB DIHORMATI

Surat terbuka ini bukan dimaksudkan untuk membangun opini, menyerang pribadi, ataupun mendiskreditkan pihak tertentu.

Surat terbuka ini diterbitkan sebagai bentuk pemberitahuan dan langkah preventif agar masyarakat memperoleh informasi mengenai adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sehingga tidak terdapat pihak ketiga yang kemudian dirugikan karena melakukan transaksi tanpa mengetahui status hukum aset maupun kedudukan hukum pihak yang mengatasnamakan PT. Amin Jaya.

Pada prinsipnya, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan oleh para pihak.

Terlebih, terhadap putusan tersebut telah dilakukan tahapan pelaksanaan putusan melalui mekanisme pengadilan. Para Termohon Eksekusi telah dipanggil secara patut dalam proses aanmaning/teguran eksekusi, termasuk panggilan pada 14 September 2026 dan 29 September 2026, namun berdasarkan proses yang berlangsung Para Termohon Eksekusi tidak memenuhi panggilan tersebut.

Dengan demikian, proses pelaksanaan putusan selanjutnya merupakan kewenangan pengadilan sesuai dengan hukum acara dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

IMBAUAN KEPADA MASYARAKAT

Untuk menghindari persoalan hukum di kemudian hari, kami mengimbau:

“Jangan membeli, menyewa, menerima gadai, menerima jaminan, maupun menerima pengalihan aset alat berat yang berkaitan dengan perkara tersebut sebelum memastikan secara langsung status hukum dan kewenangan pihak yang melakukan transaksi.”

Demikian pula terhadap setiap orang yang mengatasnamakan dirinya atau bertindak untuk dan atas nama PT. Amin Jaya, masyarakat diharapkan tidak langsung melakukan transaksi atau menyerahkan uang/aset sebelum memperoleh kepastian mengenai kewenangan yang bersangkutan berdasarkan dokumen perseroan yang sah dan status hukum terakhir setelah adanya putusan pengadilan.

Apabila terdapat pihak yang menemukan, menerima penawaran, atau mengetahui adanya upaya penjualan, penyewaan, penggadaian, penjaminan ataupun pengalihan aset-aset tersebut, masyarakat dapat melakukan klarifikasi terlebih dahulu kepada pihak yang berkepentingan atau melalui kuasa hukumnya.

PENUTUP

Kami percaya bahwa kepastian hukum harus dihormati oleh semua pihak.

Tidak ada kepentingan yang lebih tinggi daripada penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Karena itu, surat terbuka ini menjadi pemberitahuan kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan tidak menjadi pihak dalam suatu transaksi yang berpotensi bertentangan dengan hak-hak yang telah ditetapkan berdasarkan putusan pengadilan.

“Berhati-hatilah sebelum bertransaksi. Periksa dokumennya, periksa kewenangannya, dan pastikan status hukumnya.”

Almarhum Ir. H. Muhammad Irdam
melalui Kuasa Hukum

ILHAM HASANUDDIN, S.H., M.H. & REKAN
Advokat & Konsultan Hukum