BONE– Sebanyak 436 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone menerima Remisi Umum (RU) dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi menjadi bagian dari momentum peringatan kemerdekaan yang memberikan kesempatan bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menatap kehidupan yang lebih baik, Senin (17/8).
Penyerahan Remisi Umum secara simbolis berlangsung di Lapangan Merdeka Kabupaten Bone dan diserahkan langsung oleh Bupati Bone, Andi Asman Sulaiman, kepada dua orang perwakilan warga binaan Lapas Kelas IIA Watampone. Pada momentum tersebut, pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia dengan tema “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur” turut menjadi bagian dari rangkaian peringatan.
Pesan tersebut menekankan bahwa semangat kemerdekaan perlu diwujudkan melalui kerja nyata, termasuk dengan menghadirkan sistem pemasyarakatan yang menjunjung tinggi hukum dan martabat manusia. Pemberian remisi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan menjadi salah satu wujud penghargaan atas proses pembinaan sekaligus dorongan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik.
Bagi warga binaan yang masih menjalani masa pembinaan, waktu yang tersedia diharapkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kualitas diri. Sementara bagi mereka yang memperoleh kebebasan, momentum remisi diharapkan menjadi awal untuk kembali berkumpul bersama keluarga dan beradaptasi dengan kehidupan di tengah masyarakat, dengan tetap menaati hukum serta mengambil bagian dalam pembangunan bangsa.
Berdasarkan rekapitulasi pemberian Remisi Umum Tahun 2026, sebanyak 436 narapidana Lapas Kelas IIA Watampone memperoleh pengurangan masa pidana. Rinciannya, 63 orang menerima remisi 1 bulan, 118 orang menerima 2 bulan, 168 orang menerima 3 bulan, 39 orang menerima 4 bulan, 34 orang menerima 5 bulan, dan 14 orang menerima 6 bulan.
Kepala Lapas Kelas IIA Watampone, Rahnianto, menyampaikan bahwa remisi tidak hanya menjadi hak yang diterima warga binaan, tetapi juga bagian dari proses pembinaan yang mendorong perubahan perilaku.
“Kami berharap pemberian remisi ini menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus mempertahankan perilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Bagi yang nantinya kembali ke masyarakat, jadikan momentum ini sebagai awal untuk menjalani kehidupan yang lebih baik,” ujarnya.
Pelaksanaan pemberian remisi tersebut sejalan dengan upaya mewujudkan sistem pemasyarakatan yang aman, tertib, produktif, dan berperikemanusiaan. Pembinaan terus diarahkan agar warga binaan memiliki keterampilan, kemandirian, serta kesiapan untuk kembali ke tengah masyarakat.
Bagi 436 penerima, remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Di dalamnya terdapat kesempatan untuk berubah, memperbaiki kesalahan, dan menata kembali masa depan. Semangat Kemerdekaan diharapkan turut menjadi semangat baru bagi warga binaan untuk bangkit, kembali kepada keluarga, menaati hukum, dan kelak memberikan manfaat bagi masyarakat. (*)


Tinggalkan Balasan