BONE– Langit Sulawesi Selatan tampak cerah ketika para kepala daerah berkumpul di Kantor Gubernur, Rabu (29/4/2026). Di ruang rapat yang sarat agenda strategis itu, Wakil Bupati Bone, Andi Akmal Pasluddin, hadir membawa satu tekad: memastikan sektor pertanahan di Kabupaten Bone bergerak menuju tata kelola yang bersih, transparan, dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi pada Pelayanan Publik Bidang Pertanahan tersebut dibuka langsung oleh Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. Mengusung tema besar tentang integrasi pertanahan dan akselerasi ekonomi, forum ini menjadi titik temu antara pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN, serta Komisi Pemberantasan Korupsi dalam membenahi sektor yang selama ini kerap menjadi sumber persoalan.
Dalam arahannya, Andi Sudirman Sulaiman menyinggung realitas yang tak bisa diabaikan: masih banyak aset negara yang belum dimanfaatkan secara optimal. Baginya, persoalan pertanahan bukan sekadar urusan administrasi, tetapi juga fondasi pembangunan.
“Aset negara harus dikelola dengan baik dan sesuai peruntukannya. Jika tidak, justru menjadi potensi masalah yang dapat menghambat pembangunan daerah,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menekankan pentingnya peran KPK bukan hanya sebagai penindak, tetapi juga sebagai pendamping. Pendekatan ini dinilai krusial untuk memastikan setiap kebijakan berjalan sesuai regulasi sekaligus menutup celah penyimpangan.
Hal senada disampaikan oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK, Wahyu Setiawan. Ia mengingatkan bahwa layanan pertanahan adalah sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, sehingga harus steril dari praktik korupsi.
“Pelayanan pertanahan harus transparan dan akuntabel. Di sinilah integritas diuji, karena dampaknya langsung dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Rakor ini tidak berhenti pada wacana. Sebanyak sembilan paket program konkret disiapkan sebagai instrumen perubahan. Mulai dari integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), percepatan pendaftaran tanah, hingga penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berbasis sistem digital melalui Online Single Submission (OSS). Program lainnya mencakup sensus pertanahan berbasis geospasial, optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), hingga pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT).
Di tengah derasnya arus gagasan dan strategi itu, Andi Akmal Pasluddin melihat peluang besar bagi Kabupaten Bone. Ia menyambut agenda ini bukan sekadar kewajiban, tetapi sebagai momentum pembenahan menyeluruh.
“Kami di Kabupaten Bone siap mengimplementasikan program-program yang telah disusun bersama KPK dan ATR/BPN. Ini momentum untuk memperbaiki sistem pelayanan pertanahan agar lebih transparan, cepat, dan berpihak kepada masyarakat,” ujarnya.
Baginya, pembenahan sektor pertanahan bukan hanya soal pencegahan korupsi, tetapi juga pintu masuk bagi pertumbuhan ekonomi daerah. Tata kelola yang rapi dan pasti akan meningkatkan kepercayaan investor serta membuka ruang pembangunan yang lebih luas.
“Dengan tata kelola yang baik, kita tidak hanya mencegah potensi korupsi, tetapi juga membuka peluang investasi yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Kehadiran para pejabat strategis dari berbagai instansi, termasuk perwakilan ATR/BPN dan kepala daerah se-Sulawesi Selatan, memperkuat pesan bahwa reformasi sektor pertanahan bukan pekerjaan satu pihak. Ia adalah kerja kolektif yang membutuhkan sinergi, komitmen, dan konsistensi.
Dari ruang rapat itu, satu hal menjadi terang: masa depan pembangunan daerah sangat ditentukan oleh bagaimana tanah sebagai sumber daya utama dikelola. Dan bagi Bone, langkah menuju tata kelola bersih itu kini semakin nyata, dimulai dari komitmen yang ditegaskan di meja koordinasi. (*)


Tinggalkan Balasan