BONE–Kepolisian Resort Bone melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Selama empat hari berturut-turut, sejak 2 hingga 5 Januari 2026, aparat berhasil mengungkap sejumlah kasus penyalahgunaan narkotika di berbagai wilayah Kabupaten Bone, bahkan hingga lintas kabupaten.

Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Bone, Iptu Irham, Selasa (6/1/2026). Ia mengungkapkan, dari rangkaian operasi tersebut, pihaknya berhasil menindaklanjuti enam laporan polisi (LP) dengan sejumlah tersangka dan barang bukti narkotika.

“Selama empat hari pengungkapan, ada enam kasus yang berhasil kami tindaklanjuti. Dari jumlah tersebut, dua perkara pengguna telah kami serahkan dan akan kembali diserahkan ke BNNK Bone untuk proses rehabilitasi,” ungkap Iptu Irham.

Ia menjelaskan, seluruh terduga pelaku yang diamankan telah menjalani pemeriksaan laboratorium forensik. Hasilnya, keenamnya dinyatakan positif mengandung narkotika.

Pengungkapan pertama bermula dari penangkapan saudara A di wilayah Lapawawoi Karaeng Sigeri. Dari pengembangan kasus tersebut, polisi kemudian mengamankan inisial I di wilayah Bajoe. Pada saat yang sama, turut diamankan saudara MD. Meski tidak ditemukan barang bukti yang berkaitan langsung, hasil tes menunjukkan MD positif menggunakan narkotika, sehingga yang bersangkutan diserahkan ke BNNK Bone.

Laporan polisi berikutnya berkembang ke Jl Kesehatan, di mana penyidik menetapkan lima orang tersangka hasil pengembangan dari saudara I. Polisi kemudian melacak saudara MY alias BK di Kecamatan Amali. Meski sempat terputus, pengembangan kasus ini kembali membuahkan hasil.

“Dari saudara BK, kami mengamankan tiga orang lainnya di luar Kabupaten Bone, tepatnya di Kabupaten Sidrap, masing-masing berinisial IS, JU, dan IW,” jelas Irham.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tujuh saset plastik bening berisi narkotika yang setelah diuji dinyatakan positif.

Sementara itu, pada LP 03, Satresnarkoba Polres Bone mengamankan tiga orang pelaku. Salah satunya, saudara AE, kedapatan menyimpan satu paket diduga sabu di dalam dompet, lengkap dengan uang tunai sebesar Rp400 ribu yang diduga hasil penjualan.

Pengembangan kasus AE mengarah pada saudara AP, yang diamankan dengan barang bukti satu paket sabu di Jl Pisang Baru, Kelurahan Macege. Dari AP, polisi kembali melakukan pengembangan hingga menetapkan LP 05 dengan tersangka HE.

Tidak berhenti di situ, penyidik kembali menemukan tersangka lain, seorang pria bergelar doktor berinisial AMT, yang diamankan di Jl Abu Daeng Pasolong, Kelurahan Masumpu, dengan barang bukti 0,73 gram sabu.

Kasat Narkoba Polres Bone menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran narkotika yang masih berpotensi beroperasi di wilayah Bone dan sekitarnya.

“Ini adalah komitmen kami untuk menjaga generasi muda dan masyarakat Bone dari ancaman narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi,” pungkas Iptu Irham. (*)