BONE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone terus menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Jompie, Kecamatan Ulaweng, Kabupaten Bone, tahun anggaran 2023, kini memasuki babak akhir.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bone, Heru Rustanto, SH., MH, mengungkapkan bahwa berkas perkara dan tersangka akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Makassar.

“Targetnya besok sudah dilimpahkan. Paling lambat pun Senin atau Selasa. Karena setelah ini, tersangka juga akan kita pindahkan ke Lapas Makassar untuk proses sidang di Pengadilan Negeri Tipikor,” jelas Heru Rustanto, Kamis (13/11/2025).

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bone telah melaksanakan penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tiga tersangka resmi diserahkan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Jompie tersebut, yakni:
AF, Kepala Desa Jompie aktif, S, Sekretaris Desa Jompie, dan AH, mantan Kepala Desa Jompie periode 2016–2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara, penyidik menemukan bukti kuat bahwa para tersangka diduga keras melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Jompie tahun 2023.

Perbuatan para tersangka ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp693.084.106, sebagaimana hasil perhitungan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Perkara tersebut teregister dalam Berkas Perkara Nomor BP–03/PIDSUS 09/2025, dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair, para tersangka dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang yang sama, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai pelaksanaan tahap II di kantor Kejari Bone, ketiga tersangka kini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Watampone untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut sebelum dibawa ke Makassar.

Heru Rustanto menegaskan bahwa Kejari Bone akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas. “Kami bekerja sesuai standar operasional dan panduan yang telah ditetapkan. Penegakan hukum harus profesional dan proporsional, agar memberi efek jera serta rasa keadilan bagi masyarakat,” ujarnya tegas.

Kejaksaan Negeri Bone menegaskan kembali bahwa penanganan kasus tindak pidana korupsi tetap menjadi prioritas utama. Langkah ini sejalan dengan komitmen pemerintah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. (*)