BONE– Di sebuah sudut Desa Tungke, Kecamatan Bengo, seorang remaja berinisial PA (15) mencoba menata kembali keberaniannya. Di usianya yang masih belia, ia harus menghadapi luka yang tak hanya membekas di tubuh, tetapi juga di batinnya. Video perundungan yang menimpanya sempat viral, memperlihatkan bagaimana ia menjadi sasaran kekerasan beramai-ramai.

Pemerintah Kabupaten Bone melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bone bergerak cepat. Pada Rabu, 11 Februari 2026, tim DP3A turun langsung melakukan penjangkauan. Langkah ini menjadi tahap awal untuk mengasesmen kondisi korban sekaligus menyiapkan pendampingan lanjutan.

Dari hasil penjangkauan, PA mengaku telah mengalami perundungan sebanyak tiga kali. Peristiwa terakhir menjadi yang paling menyakitkan. Sekitar 10 orang pelaku terlibat, dan rekamannya menyebar luas di media sosial. Sebagian pelaku diketahui merupakan siswi Madrasah Tsanawiyah.

Kepala DP3A Kabupaten Bone, Hasnawati Ramli, S.Sos., M.Si., mengungkapkan bahwa kejadian tersebut sebenarnya bukan yang pertama. “Dari pengakuan korban dan keluarganya, kejadian ini sudah terjadi berulang. Sempat didamaikan, namun terulang kembali untuk ketiga kalinya dan videonya beredar luas,” ujarnya.

Diduga, peristiwa ini dipicu dendam lama. Sebelumnya, para pelaku pernah dikunci di ruang karaoke tempat korban bekerja. Sejak saat itu, PA kembali menjadi sasaran perundungan. Situasi semakin memanas karena adanya kecemburuan dari salah satu pelaku yang tidak menyukai kedekatan pacarnya dengan korban melalui pesan singkat.

Di balik cerita kekerasan itu, ada realitas sosial yang tak kalah getir. PA merupakan anak putus sekolah dari keluarga kurang mampu. Ia hanya sempat mengenyam pendidikan hingga kelas tiga SD di Kalimantan sebelum kembali ke kampung halamannya. Demi membantu keluarga, ia bekerja di sebuah kafe. Sang ibu sehari-hari mencari nafkah sebagai tukang cuci.

Akibat kejadian tersebut, PA mengalami trauma dan membutuhkan pemulihan psikologis. DP3A memastikan pendampingan akan terus dilakukan, termasuk dukungan psikososial agar korban dapat kembali percaya diri dan melanjutkan hidupnya dengan lebih baik.

Tak hanya itu, DP3A Bone juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Baznas Kabupaten Bone agar korban segera memperoleh bantuan sosial. Selama ini, PA dan keluarganya belum pernah menerima bantuan. “Kami sudah koordinasikan dengan Dinas Sosial dan Baznas karena mereka layak mendapatkan dukungan,” jelas Hasnawati.

Saat ini, kasus perundungan tersebut telah ditangani oleh pihak kepolisian. Proses hukum diharapkan dapat memberikan keadilan sekaligus menjadi pelajaran bagi semua pihak.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa perundungan bukan sekadar kenakalan remaja, melainkan persoalan serius yang dapat merampas masa depan anak. Di tengah luka yang masih terasa, harapan itu kini bertumpu pada pendampingan, kepedulian, dan penegakan hukum—agar tidak ada lagi anak yang harus tumbuh dalam bayang-bayang kekerasan. (*)