BONE — Persoalan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) kembali menjadi perhatian publik. Di tengah perbincangan mengenai aktivitas dan ekspresi LGBT di ruang publik, termasuk isu yang belakangan ramai diperbincangkan di Kota Makassar, desakan agar pemerintah dan DPR RI memperkuat kepastian hukum terkait persoalan tersebut kembali disuarakan.
Ketua Bidang Sosial dan Politik Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bone Periode 2026–2027, Arly Guliling Makkasau, mendesak DPR RI membuka ruang pembahasan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT atau RUU Anti-LGSP untuk dikaji dan diusulkan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
Menurut Arly, berbagai fenomena yang dikaitkan dengan LGBT di sejumlah daerah perlu ditempatkan dalam kerangka pembahasan hukum dan kebijakan publik. Ia menilai negara perlu menghadirkan kajian yang jelas dan terukur melalui mekanisme legislasi nasional.
“Ketika persoalan sosial terus menjadi perdebatan publik, negara harus hadir dengan regulasi yang jelas. Kita perlu membedakan antara identitas seseorang dengan tindakan atau perilaku yang memang hendak diatur oleh hukum,” kata Arly.
Ia menambahkan, apabila RUU tersebut nantinya dibahas, substansinya harus dirumuskan secara hati-hati agar memiliki batasan yang jelas dan tidak menimbulkan kriminalisasi yang tidak proporsional.
Sebelumnya, pada 30 September 2026, beredar informasi mengenai dugaan pesta yang dikaitkan dengan kelompok LGBT di salah satu tempat hiburan malam (THM) di Makassar. Informasi tersebut menjadi bagian dari perbincangan publik di tengah kembali mencuatnya isu LGBT di ruang publik.
Arly menilai fenomena semacam itu tidak semestinya berhenti sebagai polemik di media sosial. Menurut dia, apabila persoalan tersebut hendak diatur melalui hukum pidana, pemerintah dan DPR perlu terlebih dahulu melakukan kajian berbasis data serta mendengarkan berbagai pihak.
Desakan tersebut muncul di tengah perkembangan pembahasan isu RUU Pidana LGBT di tingkat nasional. Pada 30 Juni 2026, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerahkan draf dan naskah akademik RUU terkait pidana LGBT agar dapat dikaji sesuai mekanisme legislasi DPR. Saan menyatakan DPR terbuka terhadap masukan dan aspirasi yang disampaikan masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan, dengan pembahasan selanjutnya bergantung pada substansi usulan dan kesesuaiannya dengan kebutuhan hukum nasional.
Namun, RUU Pidana LGBT belum tercantum dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026 yang ditetapkan DPR. Dalam evaluasi perubahan kedua Prolegnas Prioritas 2026, DPR menetapkan sebanyak 68 RUU sebagai daftar prioritas.
Arly mengatakan Prolegnas semestinya dapat merespons kebutuhan hukum yang berkembang di masyarakat. Karena itu, menurutnya, persoalan yang terus menjadi perdebatan publik perlu dikaji melalui proses legislasi yang terbuka.
“Kalau ada persoalan yang terus muncul dan menjadi perdebatan nasional, jangan hanya berhenti pada polemik. DPR harus membuka ruang kajian, mendengar masyarakat, akademisi, tokoh agama, organisasi kepemudaan, dan kelompok masyarakat lainnya sebelum menentukan substansi regulasinya,” ujarnya.
Di sisi lain, Arly menekankan bahwa pembentukan regulasi tidak boleh dilakukan secara serampangan. Apabila RUU tersebut benar-benar diusulkan, substansinya, kata dia, harus disusun berdasarkan prinsip hukum pidana, asas legalitas, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap masyarakat.
Hal tersebut dinilai penting karena KUHP baru telah berlaku sejak 2 Januari 2026. DPR menyatakan pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru tersebut merupakan bagian dari reformasi sistem hukum pidana nasional.
“Jangan sampai pembahasan RUU ini justru menghasilkan aturan yang multitafsir. Yang harus diperjelas adalah perbuatan apa yang hendak diatur, apa batasannya, bagaimana mekanisme penegakannya, dan bagaimana negara tetap menjamin prinsip kesetaraan di hadapan hukum,” lanjut Arly.
SEMMI Cabang Bone, kata Arly, mendorong agar persoalan tersebut tidak hanya menjadi bahan perdebatan antara kelompok yang pro dan kontra. Ia meminta DPR RI menjadikan isu tersebut sebagai bahan kajian legislasi yang terbuka, berbasis data, serta mempertimbangkan masukan dari berbagai unsur masyarakat.
Dengan demikian, menurut Arly, apabila terdapat usulan RUU terkait LGBT, pembahasannya dapat dilakukan melalui mekanisme legislasi yang berlaku dan menghasilkan rumusan hukum yang memiliki batasan serta kepastian yang jelas. (*)


Tinggalkan Balasan