BONE–Di beberapa ruas jalan Kabupaten Bone yang biasanya ramai dengan aktivitas warga, sering kali diwarnai oleh aksi balap liar yang meresahkan. Deru mesin kendaraan yang dipacu dengan kecepatan tinggi tidak hanya membahayakan pelaku, tetapi juga pengguna jalan lainnya. Untuk menekan aktivitas berbahaya ini, Satlantas Polres Bone jajaran Polda Sulawesi Selatan kembali mengambil langkah tegas.

Kapolres Bone AKBP Erwin Syah melalui Kasat Lantas AKP H. Musmulyadi menegaskan bahwa kendaraan yang digunakan dalam aksi balap liar akan diamankan hingga setelah Idul Fitri 1446 H. Pemilik kendaraan hanya dapat mengambil kembali motornya setelah memenuhi persyaratan, seperti melampirkan surat-surat kendaraan, melengkapi kelengkapan sesuai aturan yang berlaku, serta menyelesaikan proses tilang sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

“Kami ingin memberikan efek jera kepada pelaku balap liar, karena aksi ini tidak hanya melanggar aturan lalu lintas tetapi juga sangat berbahaya bagi keselamatan mereka sendiri dan orang lain,” ujar AKP H. Musmulyadi.

Balap liar melanggar Pasal 297 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelaku dapat dikenakan hukuman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp3.000.000. Sementara itu, bagi kendaraan lain yang turut terjaring dalam operasi penertiban, pemilik dapat mengambilnya setelah memenuhi persyaratan administratif yang telah ditentukan.

Lebih lanjut, AKP H. Musmulyadi menekankan pentingnya peran orang tua dan lingkungan dalam mengedukasi generasi muda agar tidak terjerumus dalam aksi berbahaya ini. Ia berharap masyarakat tidak memberikan dukungan dalam bentuk apa pun, termasuk menonton atau menyaksikan balapan liar.

“Kami sangat berharap adanya kerja sama dari masyarakat. Jika melihat aktivitas yang mencurigakan atau ada indikasi balapan liar, segera laporkan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

Di bulan suci Ramadan ini, kepolisian mengajak anak-anak muda untuk mengutamakan keselamatan daripada kecepatan. “Tidak usah trek-trekan di jalan raya. Lebih baik kita menjaga keselamatan bersama, agar bisa berkumpul dengan keluarga di perayaan Idul Fitri nanti,” pungkas AKP H. Musmulyadi.

Langkah tegas yang diambil Satlantas Polres Bone ini diharapkan dapat mengurangi aksi balap liar dan menciptakan lingkungan berkendara yang lebih aman bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bone. (*)