BONE- Sebanyak 389 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Watampone mendapatkan remisi khusus yang diberikan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 H / 2025 M. Remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif berdasarkan aturan hukum yang berlaku, Jumat (28/03/2025)
Pemberian remisi ini disambut antusias oleh para warga binaan, termasuk di Lapas Watampone, yang merasakan kebahagiaan di tengah perayaan hari besar keagamaan.
Program remisi khusus ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perhatian dan penghargaan kepada warga binaan yang berhasil menjalani pembinaan dengan baik. Selain itu, pemberian remisi ini diharapkan dapat mengurangi tingkat hunian di Lapas yang sering kali melebihi kapasitas.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi dalam laporannya menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan hak yang diberikan berdasarkan syarat-syarat tertentu.
“Remisi merupakan hak berupa pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Binaan. Remisi diberikan dengan syarat berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan pembinaan, dan menunjukkan penurunan tingkat risiko selama menjalani pidana,” ungkap Dirjenpas Mashudi.
Dirjenpas juga menyampaikan bahwa pemberian remisi ini berkontribusi dalam penghematan anggaran.
“Pemberian remisi ini berkontribusi dalam efisiensi anggaran negara, dengan total penghematan biaya makan Narapidana dan Anak Binaan hingga mencapai Rp. 81.264.930.000,” tegasnya.

Kegiatan pemberian remisi dilakukan serentak di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-Indonesia dan diserahkan secara simbolis oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) melalui virtual meeting. Dalam sambutannya, Menteri Imipas, Agus Andrianto menyampaikan apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama masa pembinaan dan bisa mendapatkan manfaat dari pemberian remisi tersebut.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana memiliki manfaat bagi Narapidana dan anak binaan diantaranya sebagai bentuk penghormatan terhadap hak-hak warga binaan, semoga dapat menjadi motivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri, mewujudkan keadilan restoratif yang berfokus pada rehabilitasi, dan remisi mengurangi masalah overcrowding yang berdampak pada peningkatan pelayanan dan pembinaan Narapidana,” Ujar Menteri Agus.
Diakhir sambutannya, Menteri Imipas juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh jajaran pemasyarakatan, pemerintah daerah dan seluruh pihak yang telah mendukung program-program di dalam Lapas.
“Melalui kesempatan ini, saya sampaikan terima kasih kepada seluruh petugas pemasyarakatan, pemerintah daerah dan seluruh pihak yang telah mendukung program pembinaan di Lapas, tanpa bantuan Bapak/Ibu segala bentuk pembinaan dan pemberian hak-hak warga binaan tidak dapat terlaksana dengan baik,” tutupnya
Secara nasional, pemerintah memberikan Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana kepada narapidana dan anak binaan dalam rangka perayaan hari besar keagamaan yang jatuh pada tahun 2025. Bertepatan dengan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947, sebanyak 1.641 narapidana dan anak binaan beragama Hindu menerima remisi khusus, dengan 20 orang di antaranya dinyatakan bebas.
Sementara itu, pada momen Hari Raya Idul Fitri 1446 H, pemerintah juga memberikan remisi khusus kepada 156.312 narapidana dan anak binaan beragama Islam, dengan 928 orang di antaranya mendapatkan kebebasan. Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendukung pembinaan dan memberikan apresiasi kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.
Khusus untuk di Lapas Watampone, sebanyak 389 warga binaan mendapatkan remisi khusus idul fitri 1446 H / 2025 M yang meliputi narapidana kasus Narkotika sebanyak 248 orang, Perlindungan Anak 76 orang, Pembunuhan 23 orang, Penganiayaan 14 orang, Pencurian 13 orang, Penggelapan 5 orang, Pelanggaran Lalu Lintas 3 orang, Kesusilaan 2 orang, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) 1 orang, Penipuan 1 orang, dan lainnya sebanyak 3 orang.
Dari sisi besaran remisi yang diberikan, sebanyak 125 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 15 hari, 229 orang mendapatkan pengurangan 1 bulan, 26 orang mendapatkan pengurangan 1 bulan 15 hari, dan 9 orang mendapatkan pengurangan masa pidana 2 bulan.
Kepala Lapas Watampone menyampaikan apresiasi dari perubahan sikap dan perilaku warga binaan sehingga bisa mendapatkan remisi ini. Hal ini menunjukkan bahwa selama menjalani pidana, mereka mampu untuk berkelakuan baik dan beradaptasi dengan nilai-nilai yang positif.
“Pemberian remisi khusus ini adalah momen penting bagi warga binaan untuk membuktikan bahwa mereka mampu berubah dan beradaptasi dengan nilai-nilai positif. Kami berharap remisi ini memberikan semangat baru bagi mereka untuk terus maju, serta menjadi motivasi dalam menjalani proses pembinaan secara optimal hingga mereka siap kembali ke masyarakat dengan bekal moral yang lebih baik.” Ujar Saripuddin
Dengan adanya remisi khusus Idul Fitri 1446 H, pemerintah memberikan harapan baru bagi warga binaan untuk menyongsong masa depan dengan penuh optimisme dan semangat baru. Remisi ini menjadi momentum penting dalam perjalanan mereka menuju kehidupan yang lebih bermakna di luar tembok Lapas.



Tinggalkan Balasan