BONE–Satres Narkoba Polres Bone berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda di Kabupaten Bone. Pada Rabu dan Kamis (30-31/10/2024), polisi menangkap lima pelaku penyalahgunaan narkotika di Lingkungan Carawali, Kelurahan Bulu Tempe, dan di Jalan Gunung Bawakaraeng, Kelurahan Watampone.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Aswar, S.H., M.H., menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen polisi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Bone. Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku berinisial AA (27), yang tertangkap tangan memiliki empat sachet sabu yang tersimpan di dalam plastik klip kecil.
“Dari tangan pelaku AA, kami berhasil mengamankan empat sachet sabu dan sebuah handphone. Berdasarkan pengakuannya, AA memperoleh sabu tersebut dari pelaku ES (39) dengan harga Rp3.000.000, di mana sebagian dari sabu tersebut telah digunakan dan sebagian lainnya dijual,” kata IPTU Aswar.
Berbekal informasi dari AA, petugas bergerak cepat dan menangkap ES di rumahnya di BTN Seribu, Kelurahan Bulu Tempe. ES kemudian mengaku bahwa sabu yang dimilikinya didapat dari seorang pelaku lain, yaitu SN alias MG (39). Atas informasi ini, polisi pun berhasil mengamankan MG di Lingkungan Carawali, Kelurahan Bulu Tempe pada hari berikutnya, Kamis (31/10/2024).
Kasat Narkoba menjelaskan bahwa pelaku MG mengakui perannya sebagai pemasok sabu kepada ES. Saat penggeledahan di lokasi penangkapan MG, polisi menemukan satu sachet kristal sabu yang sempat dibuang oleh MG di samping rumahnya.
“Dari keterangan MG, diketahui bahwa sabu yang dijualnya kepada ES didapat dari seseorang yang tak dikenal melalui perantara berinisial SG. Sabu tersebut diperoleh dalam bentuk satu ball dengan harga Rp35.000.000, yang dibeli sekitar seminggu lalu di Kecamatan Awangpone,” lanjut IPTU Aswar.
Selain AA, ES, dan MG, Satres Narkoba Polres Bone juga mengamankan dua pelaku lainnya, yakni MI (37) dari Desa Cege, Kecamatan Mare, dan MR (41) dari Dusun Waru, Kelurahan Bulu Tempe. Meskipun saat penggeledahan tidak ditemukan barang bukti sabu, keduanya mengaku telah menggunakan narkotika tersebut sehari sebelum ditangkap. Hasil tes urine keduanya juga menunjukkan positif metamfetamina.
Kini, ketiga pelaku utama AA, ES, dan MG ditahan di Mapolres Bone beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut, sementara MI dan MR akan diserahkan ke BNNK Bone untuk rehabilitasi.
Penangkapan ini menunjukkan keseriusan Polres Bone dalam memberantas jaringan narkotika di wilayahnya. Dengan harapan dapat memberikan efek jera, kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika. (*)



Tinggalkan Balasan