BONE – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bone kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang petani yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti di Desa Balieng Toa, Kecamatan Sibulue, Kabupaten Bone, Sabtu (16/8/2025) sekitar pukul 07.00 WITA.
Pelaku utama berinisial SS alias ER, warga setempat, ditangkap setelah pengembangan kasus dari tersangka AM, yang sebelumnya lebih dulu ditangkap atas kepemilikan sabu. Dari hasil pemeriksaan, AM mengaku membeli sabu seharga Rp300 ribu dari SS alias ER.
“Dari keterangan AM, sabu yang dimilikinya diperoleh dari tangan pelaku SS alias ER. Informasi inilah yang kami kembangkan hingga berhasil menangkap pelaku utama,” ungkap Kasat Resnarkoba, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K.,.
Dalam penggerebekan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti sabu-sabu dalam jumlah cukup banyak, antara lain:
1 sachet kristal bening ukuran besar diduga sabu
1 sachet berkode A berisi 11 sachet kecil sabu
1 sachet berkode B berisi 8 sachet kecil sabu
1 sachet berkode C berisi 2 sachet sedang sabu
1 timbangan digital
1 tas selempang hitam bertuliskan “YLTD”
1 batang pireks kaca
1 botol plastik putih
2 sendok takar dari pipet plastik
2 sachet plastik kosong
1 unit handphone OPPO hitam beserta simcard
Dari hasil interogasi, SS alias ER mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial K yang berkomunikasi lewat WhatsApp. Transaksi dilakukan dengan sistem tempel.
Saat penggerebekan, polisi juga menemukan dua orang pria yang berada di lokasi. Mereka adalah A.P (44), anggota Polsek Sibulue yang berdomisili di Dusun Kaju, Desa Tunreng Tellue, serta SSD alias UD, seorang pengusaha dari desa yang sama.
Keduanya tidak kedapatan membawa barang bukti narkotika. Namun, hasil pemeriksaan urine menunjukkan mereka positif mengonsumsi sabu.
“Dua orang ini mengaku baru saja selesai mengonsumsi sabu di rumah pelaku utama. Barang bukti nihil, tapi tes urine mereka positif,” jelas Kasat Resnarkoba.
SS alias ER dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat karena terbukti sebagai pengedar.
Sementara itu, A.P dan SSD akan menjalani jalur hukum berbeda. Keduanya dijadwalkan diserahkan ke Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bone pada Selasa mendatang untuk mengikuti program rehabilitasi.
“Keputusan rehabilitasi ini sejalan dengan kebijakan bagi pengguna narkotika, yang lebih mengutamakan aspek penyembuhan dibandingkan pidana,” tambah Kasat Resnarkoba.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran melibatkan seorang anggota polisi. Namun pihak Polres Bone menegaskan, penegakan hukum berjalan tanpa pandang bulu.
“Ini bukti komitmen kami, tidak ada pengecualian. Pengedar diproses hukum, pengguna direhabilitasi. Semua demi memutus mata rantai peredaran narkoba di Bone,” tegasnya.
Kini, ketiga orang yang diamankan beserta barang bukti berada di Mapolres Bone untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)



Tinggalkan Balasan