BONE– Upaya Pemerintah Kabupaten Bone untuk melakukan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kini memasuki babak akhir. Setelah melalui pembahasan panjang bersama DPRD, Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah resmi ditetapkan pada 5 Desember 2025.
Kepala Bagian Organisasi Setda Bone, Andi Kumala Dewi Salahuddin, S.STP., M.Si, mengungkapkan bahwa seluruh proses legislasi di tingkat daerah telah rampung dan tinggal menunggu langkah teknis melalui regulasi turunan.
“Ini sudah ketuk palu sih perdanya. Kemarin itu sudah ada pembahasan dan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Bone, bersamaan dengan penetapan APBD pada 30 November,” jelas Kumala Dewi.
Setelah penetapan APBD, dokumen Perda kemudian dikonsultasikan dan diregistrasi di Biro Hukum. Nomor registrasi resmi keluar pada 5 Desember, yang sekaligus menandai sahnya Perda Perampingan OPD tersebut.
Meski Perda sudah berlaku, implementasi perampingan OPD belum dapat berjalan sebelum adanya Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur lebih lanjut mengenai struktur organisasi dan tata kerja (SOTK).
Andi Kumala Dewi menjelaskan bahwa pihaknya di Bagian Organisasi saat ini sedang melakukan finalisasi rancangan Perbup. “Kami sementara melakukan penyusunan Peraturan Bupati. Ini sudah masuk tahap finalisasi, tinggal menunggu jadwal harmonisasi di Kanwil Kemenkumham Makassar pada 18 Desember nanti,” terangnya.
Harmonisasi di Kemenkumham merupakan tahapan penting untuk memastikan regulasi daerah telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Setelah proses tersebut selesai, Perbup baru dapat ditetapkan dan berlaku.
Ia menjelaskan alur implementasi, Kumala Dewi mengibaratkan Perda sebagai keputusan untuk membangun rumah, sementara Perbup merupakan bentuk fisik rumah tersebut. “Kalau ibarat rumah baru, Perbup itu bangunannya. Setelah rumahnya selesai direnovasi, barulah kita bisa mengisi perabotnya,” ujarnya.
Yang dimaksud dengan “perabot” adalah pengisian personel pada OPD hasil perampingan. Proses tersebut menjadi kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
Selain penataan personel, penyesuaian anggaran juga akan dilakukan oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) setelah Perbup diterbitkan. Penataan ini meliputi alokasi belanja operasional, kebutuhan kelembagaan, hingga dukungan administratif bagi OPD baru.
Andi Kumala Dewi menegaskan bahwa seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan dan tidak ada yang dipercepat tanpa prosedur. “Masih berproses. Insyaallah setelah harmonisasi dan perbup ditetapkan, barulah mulai penataan personil dan penyesuaian anggaran,” jelasnya. (*)



Tinggalkan Balasan