BONE–Dalam upaya serius untuk mencegah perkawinan anak di Sulawesi Selatan, Pemerintah Indonesia bekerja sama dengan Pemerintah Kanada melalui YASMIB Sulawesi dan UNICEF melaksanakan Program “Better Reproductive Health and Rights for All in Indonesia (BERANI) II”. Bertempat di Novena Hotel Bone pada 6-7 November 2024, program ini bertujuan untuk membangun koordinasi formal yang berkelanjutan serta jalur rujukan dalam pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Kabupaten Bone.
Acara ini dibuka oleh Dra. Hj. ST Rosnawati, M.Si., Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bone, yang menekankan pentingnya pemenuhan hak-hak anak dalam pencegahan perkawinan di bawah umur. Dalam sambutannya, Rosnawati menggarisbawahi perlunya persepsi yang seragam serta pengembangan mekanisme koordinasi antar pihak terkait.
“Pengembangan mekanisme sangat penting untuk mencegah perkawinan anak, dan kami harap seluruh pihak dapat bersinergi untuk ini. Kami juga berencana mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perkawinan anak, agar kita memiliki payung hukum yang lebih kuat,” ujarnya.
Salah satu tantangan dalam upaya ini adalah kurangnya koordinasi antara perangkat daerah terkait seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Rosnawati mengungkapkan perlunya kolaborasi lebih aktif antara lembaga pemerintah, masyarakat, media, dan berbagai instansi lain dalam pencegahan perkawinan anak.
Perkawinan di usia dini tidak hanya berdampak pada kesejahteraan anak, tetapi juga memengaruhi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Bone. Rosnawati menambahkan bahwa tantangan lain adalah minimnya data mengenai pernikahan anak yang tidak tercatat secara sah, terutama kasus pernikahan sirih yang sulit dilacak oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
Dalam program BERANI II ini, peserta diharapkan dapat menyusun mekanisme koordinasi yang formal dan reguler sebagai langkah konkret untuk menurunkan angka perkawinan anak. Program ini juga meningkatkan kesadaran masyarakat dengan melibatkan pihak-pihak yang dapat memberi pendampingan dan layanan kesehatan reproduksi bagi remaja.
Didukung oleh UNICEF dan Pemerintah Kanada, program ini diharapkan mampu memperkuat regulasi dan perlindungan hak anak sekaligus meningkatkan pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Bone.
Rosniaty Panguriseng, Direktur Eksekutif YASMIB Sulawesi, menyatakan pentingnya koordinasi formal antara semua pihak untuk memperkuat sinergi. “Gugus Tugas KLA merupakan wadah strategis untuk koordinasi ini, beranggotakan unsur pemerintah, legislatif, yudikatif, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat yang fokus pada isu anak,” jelasnya.
Sebagai langkah tambahan, tim BERANI II bersama USAID ERAT telah menyusun beberapa Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait layanan perkawinan anak. SOP ini mencakup situasi khusus seperti permohonan dispensasi perkawinan, kasus anak dari keluarga miskin, anak putus sekolah, dan kehamilan di luar pernikahan. SOP ini diharapkan menjadi panduan jelas bagi para penyedia layanan di Bone dan Wajo.
Kegiatan lanjutan BERANI II ini berfokus pada pengembangan mekanisme koordinasi efektif dari tingkat desa hingga kabupaten, yang bertujuan menciptakan jalur rujukan yang jelas serta SOP pendukung. Upaya ini diharapkan mendorong setiap pihak untuk menjalankan perannya dengan terarah dalam pencegahan perkawinan anak.
Sebanyak 19 peserta dari berbagai instansi turut ambil bagian dalam kegiatan ini, termasuk dari Bappeda, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, serta lembaga lainnya yang memiliki peran penting dalam pencegahan perkawinan anak di Bone. (*)



Tinggalkan Balasan