BONE–Demi menjaga tata kelola pemerintahan yang baik dan memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi perangkat daerah berjalan optimal, Pemerintah Kabupaten Bone resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 276 Tahun 2025 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN). Edaran ini ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Bone, Andi Winarno Eka Putra, SSTP.

Langkah ini diambil untuk menguatkan komitmen pemerintah dalam menjaga tanggung jawab dan marwah pemerintahan daerah. Dalam surat tersebut, Pj Bupati menegaskan bahwa seluruh ASN wajib mematuhi peraturan disiplin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Salah satu poin penting dalam surat edaran ini adalah kewajiban ASN untuk menegakkan disiplin jam kerja dengan tetap berada di kantor selama waktu kerja, kecuali mendapat penugasan atau izin dari atasan untuk melaksanakan tugas di luar kantor.

Lebih lanjut, Pj Bupati secara tegas melarang ASN berada di warung kopi, kafe, swalayan, tempat makan, tempat hiburan, dan tempat umum lainnya selama jam kerja, kecuali berkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan atau tugas organisasi yang telah mendapatkan persetujuan dari atasan.

Dalam era digital saat ini, penggunaan media sosial oleh ASN menjadi perhatian khusus. Surat edaran tersebut meminta ASN untuk bijak dalam menggunakan media sosial. Mereka diimbau untuk tidak membuat atau menyebarkan konten yang tidak jelas sumbernya, tidak etis, dan berpotensi mengganggu stabilitas sosial, politik, serta ekonomi baik di tingkat daerah maupun nasional.

Seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, Kepala UPT, serta pejabat lainnya diminta untuk mengawasi disiplin kepegawaian di lingkungan kerja masing-masing. Inspektorat Daerah dan BKPSDM juga diminta menindaklanjuti pelanggaran disiplin ASN.

Pj Bupati Bone juga menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan patroli pengawasan disiplin kepegawaian. Satpol PP diminta memastikan ASN tidak berada di tempat umum yang dilarang selama jam kerja tanpa izin atau penugasan resmi.

Surat Edaran ini diharapkan mampu meningkatkan disiplin dan integritas ASN di Kabupaten Bone, sehingga pelayanan publik dapat terus berjalan secara profesional dan optimal. (*)