
BONE–Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bone kembali berlangsung pada Sabtu, 29 November 2025, dengan satu agenda penting yang menjadi sorotan: Jawaban Bupati terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Di daerah yang dikenal sebagai salah satu lumbung ternak terbesar di Sulawesi Selatan, regulasi ini tidak hanya bersifat administratif, melainkan menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan ekonomi masyarakat.
Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, MM, tampil mewakili Bupati untuk menyampaikan jawaban pemerintah. Dengan suara yang stabil dan penuh keyakinan, ia membuka paparannya:
“Perkenankanlah saya menyampaikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan.”
Sejak awal, Wabup menegaskan bahwa Ranperda ini tidak hadir secara tiba-tiba. Penyusunannya melalui proses panjang, mulai dari harmonisasi di tingkat kabupaten, konsultasi di provinsi, hingga verifikasi oleh Kementerian Hukum dan HAM. Prinsipnya jelas: memastikan aturan yang disusun komprehensif, tidak tumpang tindih, dan mudah diimplementasikan.
Hal ini menjadi jawaban atas pertanyaan Fraksi APNRI, yang mempertanyakan bagaimana aturan baru ini dapat mengakomodasi seluruh aspek peternakan tanpa bertabrakan dengan kebijakan yang lebih tinggi. Melalui harmonisasi tersebut, Pemda menegaskan bahwa seluruh sanksi dan norma telah disesuaikan dengan standar nasional.
Fraksi PKB mengajukan tiga sorotan penting. Pemerintah daerah menjawab secara terperinci: Kemandirian peternak menjadi salah satu roh Ranperda, termasuk melalui penguatan BUMD untuk membentuk usaha ternak mandiri. Penertiban ternak berkeliaran sebenarnya telah diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2016, sehingga Ranperda baru tidak mengulang pengaturan tersebut. Perlindungan peternak kecil difokuskan pada penyediaan asuransi, layanan kesehatan hewan, pembinaan, hingga akses modal. Semua dirumuskan untuk memastikan peternak kecil tidak ditinggalkan di tengah perkembangan industri peternakan.
Fraksi PPP menekankan peningkatan bibit dan pakan berkualitas. Pemerintah menjelaskan bahwa Ranperda telah memuat standar mutu benih, inseminasi buatan, hingga jumlah minimal tenaga kesehatan hewan. Tidak hanya itu, konsep kemitraan multi-stakeholder dengan kampus, perusahaan, dan lembaga terkait—dimasukkan untuk menopang peternak kecil dalam meningkatkan skala ekonomi. Pengawasan pemotongan betina produktif, isu klasik yang berdampak pada populasi ternak, dijawab tegas. Ranperda memberikan instrumen hukum yang lebih kuat untuk menekan praktik tersebut.
Menanggapi kekhawatiran Fraksi Golkar terkait potensi overlap, Wabup menyampaikan hasil harmonisasi dengan Bagian Hukum Setda dan Kemenkumham: tidak ada temuan tumpang tindih dengan regulasi di atasnya.
Hal ini menjadi landasan penting bahwa Ranperda aman secara regulatif dan siap melangkah ke tahap berikutnya.
Fraksi NasDem mengapresiasi keberpihakan Ranperda kepada peternak kecil. Pemerintah menegaskan bahwa Pengendalian zoonosis dan penyakit hewan strategis dilakukan melalui standar personel dan protokol yang jelas. Pemeriksaan laboratorium dan sanksi pelanggaran mengikuti standar nasional. Pengawasan arus keluar-masuk ternak kini diperkuat dengan aplikasi iSIKHNAS dan iSIKHNAS Lalin. Produk hewan ASUH (Aman, Sehat, Utuh, Halal) menjadi perhatian kunci.
Fraksi Gerindra mempertanyakan kepastian pelaksanaan lintas sektor. Pemda menjawab bahwa Ranperda hadir sebagai fondasi tata kelola peternakan yang menghilangkan potensi saling tumpang tindih antar-stakeholder. Diperkuat dengan standar SDM kesehatan hewan, pelaporan berbasis data, serta peningkatan fasilitas layanan, Ranperda dirancang sebagai kerangka besar integrasi semua pihak.
PKS memberi catatan tentang kecukupan tenaga medik veteriner. Jawaban pemerintah: struktur SDM telah disiapkan berlapis mulai dari pejabat otoritas veteriner hingga pendamping teknis di lapangan. Pemda juga menekankan pentingnya capacity building melalui pelatihan, sosialisasi, serta kerja sama dengan universitas, termasuk penguatan edukasi peternakan di desa.
Demokrat mempertanyakan standar teknis minimal. Pemda menegaskan bahwa Ranperda merujuk pada Permentan Nomor 17 Tahun 2023, regulasi yang sangat detail mulai dari kesejahteraan hewan, tata pemeliharaan, hingga protokol pencegahan penyakit.
Untuk pengawasan, peran dinas teknis dibagi jelas: Pengawas bibit, Pejabat veteriner untuk lalu lintas ternak, Kolaborasi dengan aparat hukum dalam penegakan sanksi.
Melalui jawaban komprehensif itu, pemerintah menegaskan bahwa Ranperda ini bukan sekadar dokumen teknis, tetapi strategi jangka panjang untuk menjaga keamanan pangan, stabilitas populasi ternak, dan daya saing peternak rakyat.
Dengan semakin matangnya naskah regulasi dan terbukanya ruang penyempurnaan di tahap berikutnya, Ranperda ini diharapkan mampu menjadi payung hukum yang kuat, berpihak kepada peternak kecil, dan mampu menjawab tantangan industri peternakan Bone di masa mendatang. (*)



Tinggalkan Balasan