BONE–Pemerintah melunak. Setelah aksi demonstrasi yang menuntut peninjauan kembali kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pemerintah Kabupaten Bone resmi melunak.
Keputusan itu disampaikan langsung oleh Pj. Sekda Bone, H. A. Saharuddin, SSTP., M.Si. Menurutnya, langkah ini diambil sebagai bentuk kepatuhan terhadap arahan Pemerintah Pusat, sekaligus merespons keresahan masyarakat.
“Sesuai arahan Pemerintah Pusat, terkait PBB-P2 di wilayah Kabupaten Bone, maka dari itu kita tunda. Kita akan kaji ulang kembali dan evaluasi total, karena ini memang temuan dari pemerintahan sebelumnya. Kita kembalikan ke SPPT yang lama. Adapun yang sudah melakukan pembayaran, nanti akan kita sesuaikan,” tegas Saharuddin.
Pernyataan itu menjadi angin segar bagi masyarakat Bone yang sempat diliputi kecemasan. Bagi sebagian warga, kebijakan PBB-P2 yang baru terasa membebani. Tidak heran jika unjuk rasa sebelumnya berlangsung dengan penuh semangat juang, membawa suara rakyat agar pemerintah mau mendengar.
Meski demikian, Pj. Sekda berpesan agar masyarakat tidak terpancing provokasi. Ia mengingatkan bahwa kepentingan publik harus tetap menjadi prioritas bersama, bukan dimanfaatkan oleh pihak yang ingin mengambil keuntungan.
“Kami berharap tidak ada yang terpancing provokasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pemerintah daerah wajib patuh dan tunduk terhadap instruksi Pemerintah Pusat,” tambahnya.
Bagi masyarakat, keputusan ini bukan hanya soal penundaan pajak, melainkan juga bentuk pengakuan atas hak mereka untuk didengar. Pemerintah yang melunak adalah simbol keterbukaan, bahwa suara rakyat masih punya daya untuk mengubah kebijakan.
Kini, publik menantikan langkah lanjutan: bagaimana evaluasi akan dijalankan, sejauh mana keadilan fiskal bisa diwujudkan, serta bagaimana transparansi akan dijaga. Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya angka pada selembar kertas SPPT, melainkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintahnya. (*)



Tinggalkan Balasan