BONE– Di bawah sorot lampu jalan yang temaram, personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone menyusuri ruas-ruas jalan utama di Kota Watampone. Senin malam (12/1/2026), patroli dengan metode hunting system kembali digelar, menyasar pengendara yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau yang dikenal sebagai plat nomor bodong.

Patroli ini dilakukan secara mobile dan selektif. Setiap kendaraan yang melintas diperiksa secara cermat, khususnya kesesuaian plat nomor dengan dokumen kendaraan. Dari hasil patroli tersebut, masih ditemukan sejumlah pengendara yang menggunakan TNKB palsu maupun tidak sesuai spesifikasi yang telah ditetapkan oleh Polri.

Kasat Lantas Polres Bone, AKP Musmulyadi, menegaskan bahwa penggunaan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan STNK merupakan pelanggaran serius dan wajib ditertibkan. Menurutnya, TNKB bukan sekadar identitas formal kendaraan, tetapi juga memiliki fungsi penting dalam penegakan hukum.

“Tindakan ini dilakukan sebagai upaya menegakkan aturan lalu lintas yang berlaku. Tujuannya agar memudahkan identifikasi kendaraan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, baik itu pelaku tabrak lari, korban tabrak lari, maupun tindak kriminal lainnya,” jelas AKP Musmulyadi, Selasa (13/1/2026).

Ia menambahkan, aturan terkait penggunaan TNKB telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan plat nomor kendaraan yang sah dan sesuai dengan STNK.

“Kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan tanpa dilengkapi plat tanda nomor kendaraan yang sah sesuai dengan STNK merupakan tindak pidana,” tegasnya.

Dalam penindakan tersebut, pengendara yang kedapatan melanggar tidak hanya diberikan teguran. Petugas juga meminta pengendara untuk segera mengganti plat nomor dengan TNKB resmi yang dikeluarkan oleh Polri. Selain itu, pengendara diberikan sosialisasi terkait pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

AKP Musmulyadi pun mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Bone agar senantiasa mematuhi peraturan berlalu lintas, termasuk menggunakan TNKB yang sah dan sesuai ketentuan.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Bone untuk selalu patuh terhadap aturan lalu lintas,” tutupnya. (*)