BONE–Dalam rangka menciptakan budaya tertib berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan di jalan raya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone kembali menunjukkan komitmennya dengan menggelar patroli dan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas, khususnya kendaraan roda empat jenis pick up yang digunakan untuk mengangkut penumpang.

Petugas Satlantas tampak aktif menyisir sejumlah ruas jalan protokol di Kota Watampone, Kabupaten Bone, Jumat (23/5). Sejumlah kendaraan pick up yang kedapatan membawa orang di bak terbuka langsung dihentikan. Kepada para sopir, petugas tidak hanya memberikan sanksi, tetapi juga edukasi tentang bahaya dari perbuatan tersebut.

“Mobil angkutan barang bak terbuka bukan diperuntukkan mengangkut manusia. Selain melanggar hukum, juga sangat berisiko tinggi terhadap keselamatan jiwa,” tegas Kasat Lantas Polres Bone, AKP H. Musmulyadi, S.Pd.I.

Menurutnya, tindakan ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal dalam regulasi itu menyatakan dengan tegas bahwa kendaraan angkutan barang tidak boleh digunakan untuk mengangkut manusia.

“Keselamatan penumpang sangat minim, bahkan cenderung membahayakan. Oleh karena itu, kami minta para pengemudi agar sadar akan risiko yang bisa ditimbulkan,” jelas Musmulyadi.

Kapolres Bone AKBP Sugeng Setyo Budhi, S.I.K., M.Tr.Opsla, melalui Kasat Lantas juga mengingatkan agar masyarakat lebih bijak dan patuh dalam menggunakan kendaraan sesuai peruntukannya.

“Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi soal nyawa. Mari kita ciptakan Bone yang aman dan tertib berlalu lintas,” ujarnya.

Kegiatan penindakan ini menjadi bagian dari upaya preventif Satlantas Polres Bone agar potensi kecelakaan yang disebabkan penggunaan kendaraan tidak sesuai fungsi dapat diminimalisir.

Dengan edukasi yang terus dilakukan, diharapkan kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat demi keselamatan bersama di jalan raya. (*)