BONE–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bone resmi menjadwalkan pelaksanaan Reses Perorangan bagi pimpinan dan anggota dewan pada Masa Sidang I Tahun 2025/2026. Agenda penyerapan aspirasi tersebut akan berlangsung selama enam hari, mulai 5 hingga 10 Desember 2025, dan dilaksanakan langsung di daerah pemilihan (dapil) masing-masing legislator.

Informasi mengenai jadwal reses tertuang dalam surat resmi DPRD Kabupaten Bone Nomor: 1452/005/XII/2025 tentang Penyampaian Reses Perorangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bone yang ditandatangani Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinono, S.H., pada 2 Desember 2025. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Bone yang digelar pada 28 November 2025.

Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinono, menegaskan bahwa reses merupakan momentum penting bagi setiap anggota dewan untuk kembali turun ke tengah masyarakat, mendengar langsung kebutuhan warga, serta mengidentifikasi persoalan pembangunan di daerah. “Diharapkan kiranya dapat melaksanakan kegiatan tersebut dan melaporkan hasilnya paling lambat tanggal 15 Desember 2025 sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Rabu (3/12/2025).

Reses menjadi agenda strategis DPRD dalam memperkuat fungsi representasi sekaligus memastikan aspirasi publik tersalurkan secara tepat dalam penyusunan program pembangunan daerah. Melalui kegiatan ini, dewan diharapkan mampu merumuskan usulan yang benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat serta menjadi dasar perencanaan pembangunan yang lebih responsif dan berkelanjutan. (*)