BONE–Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP) Bone bekerja sama dengan Save The Children dan Pemerintah Kabupaten Bone menggelar Workshop Penyusunan dan Pembahasan Draft Peraturan Desa tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dalam Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Kegiatan ini berlangsung di Aula Bappeda Bone dengan melibatkan 36 peserta dari berbagai lembaga, termasuk 15 kepala desa dan anggota BPD dari Kecamatan Lamuru, Lapri, Bengo, dan Amali, serta perwakilan dari Bappeda, DP3A, DPMD, dan UPTD PPA.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bone, Drs. A. Gunadil Ukra, MM, menegaskan pentingnya transformasi PATBM menjadi LKD. Menurutnya, keberadaan lembaga ini harus mampu menangani berbagai isu perlindungan anak, termasuk pengembalian anak ke sekolah serta pencegahan pernikahan usia dini.

“PATBM harus berperan aktif sehingga kehadirannya benar-benar memberikan dampak. Jika sudah menjadi LKD, maka akan ada lembaga resmi di desa yang fokus menangani perlindungan anak,” ujarnya.

Sekretaris Bappeda Bone, Hj. Syamsidar, S.Sos, M.Si, menyatakan bahwa inisiasi pembentukan Peraturan Desa (Perdes) tentang PATBM menjadi LKD merupakan pembelajaran penting bagi pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa Perdes ini dapat menjadi dasar hukum yang jelas bagi desa dalam melaksanakan program perlindungan anak.

“Perdes PATBM sangat dibutuhkan, apalagi Bone sudah memiliki Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak. Kita berharap pemerintah desa bisa mengoptimalkan peran PATBM agar selaras dengan inovasi Sippeka yang tengah dilombakan di tingkat PBB,” ungkapnya.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Bone, Ramli, SH., MH, menjelaskan bahwa transformasi PATBM menjadi LKD didukung oleh berbagai regulasi nasional. Beberapa di antaranya adalah UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, serta UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui dalam UU No. 3 Tahun 2024. Selain itu, Permen PPPA No. 13 Tahun 2021 dan Permen PPPA No. 6 Tahun 2024 juga mengatur tentang partisipasi masyarakat dalam perlindungan anak berbasis komunitas.

“Pemerintah desa dan masyarakat dapat menginisiasi perubahan ini. Regulasi yang ada sangat mendukung terbentuknya LKD berbasis PATBM. Penyusunan Perdes harus merujuk pada Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 yang mengatur tahapan pembentukan peraturan desa,” jelas Ramli.

Workshop ini menjadi langkah awal dalam memastikan bahwa perlindungan anak di Kabupaten Bone dapat berjalan lebih efektif melalui lembaga yang terstruktur di tingkat desa. Pemerintah berharap setiap desa mampu menyusun dan mengimplementasikan Perdes PATBM agar dapat memberikan perlindungan yang maksimal bagi anak-anak di wilayahnya. (*)