Hukum, pada mulanya, adalah janji paling lembut antara negara dan warganya,ada sebuah kontrak sosial yang lahir dari amanat konstitusi bahwa setiap manusia berhak hidup tanpa rasa takut.Dalam kerangka negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945), hukum semestinya menjadi cahaya yang menuntun pulang,bukan bayang-bayang yang membuat langkah ragu. Ia seharusnya seperti lampu hangat di beranda: selalu menyala, selalu menjaga.
Namun ketika sebagian ketentuan dalam KUHAP baru mulai dibedah,masyarakat menemukan angin dingin yang menyelinap lewat celah yang semestinya tertutup rapat.Ada pasal-pasal yang diam-diam meresap, menusuk,dan meninggalkan pertanyaan mendasar: apakah ruang hukum yang kita huni masih aman, atau telah berubah menjadi lorong yang penuh kecemasan?
Ketentuan mengenai plea bargaining,perluasan kewenangan penyadapan,hingga fleksibilitas penyitaan elektronik memang dianggap modern.Tetapi bagi rakyat kecil yang sudah lama berada dalam relasi kuasa timpang,aturan-aturan ini justru memberi aparat langkah lebih panjang daripada bayangannya sendiri.Prosedur penangkapan dan penahanan yang diperluas tanpa jaminan pengawasan yudisial memadai berpotensi melepaskan rakyat dari perlindungan konstitusi,membuat kebebasan manusia serapuh daun yang mudah gugur bahkan sebelum angin kencang tiba.
KUHAP seyogianya menjadi puisi yang dibacakan dengan tenang di tengah hiruk-pikuk kehidupan sosial.Namun beberapa pasalnya kini terdengar seperti nada sumbang yang memecah harmoni negara hukum.Di sana tersirat melemahnya mekanisme kontrol,kaburnya pengawasan horizontal,dan makin lebarnya ruang interpretasi aparat terhadap tindakan yang menyentuh hak dasar warga.Dalam perspektif hak asasi manusia,kondisi ini mengancam prinsip due process of law yang dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 serta Pasal 14 ICCPR.
Persoalan ini tidak hanya terletak pada isi,tetapi juga pada proses pembentukannya. Rangkaian penyusunan KUHAP Baru meninggalkan jejak yang sukar dihapus: draf yang datang terlambat, akses publik yang terbatas,dan konsultasi yang dilakukan lebih sebagai formalitas daripada dialog substantif.Hal ini bertentangan dengan asas keterbukaan yang diatur jelas dalam Pasal 5 huruf g dan Pasal 96 UU No. 12 Tahun 2011.Suara publik lebih banyak menggaung di luar ruang-ruang rapat,sementara di dalamnya keputusan berlangsung terbatas dan tertutup.Padahal dalam teori legislasi modern,legitimasi hukum lahir dari proses yang demokratis,bukan sekadar dari ketukan palu.
Namun saat ini masyarakat merasa memikul beban yang tidak mereka pilih.Mereka melihat bagaimana KUHAP Baru berpotensi menciptakan ketakutan yang sebelumnya tidak pernah mereka bayangkan.Kebebasan yang seharusnya menjadi hak kodrati,sebagaimana dijamin oleh Pasal 28G UUD 1945,berubah menjadi sesuatu yang dapat digantungkan pada interpretasi aparat yang tidak selalu bebas dari bias atau kekuasaan.
Jika hukum adalah bahasa cinta negara kepada rakyatnya,maka sebagian isi KUHAP baru berbunyi seperti kata-kata yang kehilangan makna. Dan ketika makna hilang,kepercayaan publik pun tergerus.Di sinilah suara perlawanan dari akar rumput mendapatkan relevansinya: sebagai upaya menyadarkan negara bahwa cinta yang retak harus diperbaiki, bukan dibiarkan mengeras menjadi luka struktural.
Masyarakat tidak menuntut sesuatu yang berlebihan. Mereka hanya meminta hukum yang kembali menjadi pelindung,bukan bayangan yang menghantui. Hukum yang menenangkan, bukan mengancam.Hukum yang melihat manusia sebagai subjek martabat, bukan objek administratif.
Sebab pada akhirnya,negara yang kuat tidak dibangun dengan ketakutan yang ditanamkan oleh aturan yang berlebih-lebihan. Negara yang kuat hanya bisa berdiri di atas pondasi keadilan yang lembut namun tegas,keadilan yang berpihak pada manusia, bukan pada ketidakpastian.
Dan selama keadilan itu belum terwujud,suara-suara kritis dari akar rumput akan terus menggema.Bukan untuk melawan negara, tetapi untuk mengingatkannya pada janji paling lembut yang pernah ia ucapkan: bahwa hukum adalah tempat rakyat pulang, bukan tempat rakyat gentar.



Tinggalkan Balasan