JAKARTA–ruang sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta dipenuhi suasana haru dan kelegaan saat majelis sidang membacakan putusan perkara nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024. Ketua DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, dengan tegas menyatakan bahwa Alwi, SE, Ketua Bawaslu Bone, tidak terbukti melakukan pelanggaran etik atau bertindak tidak profesional. Putusan tersebut sekaligus merehabilitasi nama baik Alwi, terhitung sejak keputusan dibacakan.

“DKPP memutuskan untuk merehabilitasi nama baik Teradu II, Alwi, SE, selaku Ketua Bawaslu Bone, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ratna Dewi Pettalolo dalam amar putusannya.

Alwi menjadi salah satu pihak dalam perkara ini, menyandang status Teradu II, bersama Yusran Tajuddin, Ketua KPU Bone, yang tercatat sebagai Teradu I. Persidangan yang dilakukan secara mendalam menunjukkan bahwa Alwi tidak terbukti bersikap tidak profesional dalam menindaklanjuti informasi awal terkait dugaan pelanggaran yang diproses oleh Bawaslu Bone.

Setelah pembacaan putusan, Alwi tidak dapat menyembunyikan rasa syukur dan terima kasihnya. “Alhamdulillah, saya sangat bersyukur atas putusan ini. Terima kasih kepada pimpinan, sekretaris, kasubag, dan seluruh staf yang telah bekerja maksimal dalam menjalankan seluruh prosedur dan kewenangan yang ada,” ungkapnya.

Dalam pernyataannya, Alwi juga menyampaikan rasa terima kasih kepada para sahabat dan kolega yang terus memberikan dukungan moril selama proses berlangsung. “Dukungan kalian menjadi kekuatan tersendiri bagi saya dalam menghadapi perkara ini,” tambahnya.

Putusan ini memberikan kejelasan sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas Bawaslu Bone. Dengan rehabilitasi nama baik ini, Alwi diharapkan dapat kembali menjalankan tugas-tugas pengawasan pemilu dengan semangat baru, menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menghadapi tantangan demokrasi di Kabupaten Bone.

Keputusan ini juga mencerminkan pentingnya menjaga prinsip keadilan dan integritas dalam tubuh penyelenggara pemilu, memastikan setiap pelanggaran diproses secara objektif, serta memberikan kejelasan terhadap mereka yang tidak terbukti bersalah. (*)