BONE–Kejaksaan Negeri Bone melakukan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde) Pada hari Selasa, 17 Desember 2024, pukul 09.00 Wita. Pemusnahan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Bone, dan melibatkan sejumlah pihak yang hadir untuk menyaksikan proses tersebut.

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bone, A Jazuli, S.H., M.H., serta sejumlah pejabat lainnya, termasuk Kasi Brantas BNN Bone Kompol Akh. Subagyo, S.H., M.H., perwakilan dari Polres Bone, Ketua Forbes Anti Narkoba Bone Andi Singkeru Rukka beserta anggota Forbes, serta beberapa awak media. Selain itu, sejumlah Kepala Seksi, Kasubagbin, dan pegawai Kejaksaan Negeri Bone turut hadir dalam kegiatan ini.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone, A Jazuli, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas rutin Kejaksaan untuk melaksanakan putusan pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan kali ini terdiri dari berbagai jenis, di antaranya narkotika, senjata tajam, pupuk amonium, dan sejumlah barang bukti lainnya. Pemusnahan ini menyasar 40 perkara, yang mencakup 23 perkara narkotika, 3 perkara perikanan, 3 perkara penganiayaan, 2 perkara pemilu, dan 9 perkara lainnya.
Secara simbolis, A Jazuli menyalakan api yang digunakan untuk menghancurkan barang bukti. Proses pemusnahan narkotika jenis shabu dilakukan dengan cara memasukkan barang bukti ke dalam blender, lalu dihancurkan hingga tidak bisa digunakan lagi. Sementara itu, senjata tajam, tombak, dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan menggunakan mesin penghancur.
Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Kejaksaan Negeri Bone dalam menegakkan hukum dan memberantas tindak pidana, khususnya narkotika, yang menjadi perhatian serius bagi masyarakat. Pemusnahan barang bukti ini juga menjadi salah satu bentuk transparansi dalam penegakan hukum di Kabupaten Bone. (*)



Tinggalkan Balasan