BONE–Kekecewaan mendalam menyeruak dari Forum Bersama (Forbes) Anti Narkoba Kabupaten Bone setelah mencuatnya kasus penangkapan salah satu Oknum Kades yang bertugas di Kecamatan Ajangale, karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. Ia diamankan oleh aparat Kepolisian di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), sebuah kabar yang tidak hanya mengagetkan tetapi juga menyayat hati banyak warga Bone.
Sebagai bentuk respon cepat atas kejadian itu, Forbes Bone melayangkan surat resmi bernomor: 007/B/SEK/FAN-DPP/VII/2025 kepada tiga lembaga strategis: Bupati Bone, Inspektorat Daerah, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Surat yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Dr. H. A. Singkeru Rukka, SE., MH dan Sekretaris Andi Ardiman, SE tersebut membawa pesan tegas dan permintaan serius untuk melakukan tindakan administratif sesuai ketentuan hukum.
“Tindakan ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat yang telah menitipkan harapan pada pemimpinnya,” tegas Singkeru Rukka dalam pernyataannya.
Forbes mendesak Bupati Bone agar segera melakukan pemberhentian sementara terhadap terhadap oknum kades sesuai Pasal 29 dan 30 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuannya, demi menjaga integritas pemerintahan desa serta mencegah potensi konflik sosial yang mungkin timbul di tengah masyarakat.
Selain itu, permintaan juga ditujukan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten Bone untuk segera melakukan audit investigatif terhadap tata kelola pemerintahan dan keuangan desa. Mereka khawatir, keterlibatan oknum kepala desa dalam penyalahgunaan narkoba dapat membuka peluang terhadap penyalahgunaan anggaran maupun fasilitas publik.
Sementara kepada Dinas PMD, Forbes meminta kesiapan teknis dalam penunjukan Pejabat (Pj) Kepala Desa, agar pelayanan publik dan jalannya pemerintahan desa tidak mengalami stagnasi akibat kekosongan kepemimpinan.
Dalam atmosfer perjuangan melawan narkoba, Forbes Bone memosisikan diri sebagai perpanjangan tangan suara rakyat. Organisasi ini menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan elemen masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran dan penyalahgunaan zat terlarang di semua lini, termasuk aparatur desa.
“Tidak ada kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba, apalagi jika mereka adalah figur publik atau pejabat. Setiap pelanggaran harus disikapi dengan tindakan hukum dan etika yang jelas,” tambah Andi Ardiman.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi sistem pengawasan terhadap aparat desa. Bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga tentang akuntabilitas moral para pemimpin di tingkat paling dekat dengan rakyat. Ketika seorang kepala desa tersangkut kasus narkoba, maka yang tercoreng bukan hanya nama pribadinya, tapi juga martabat lembaga desa secara keseluruhan.
Kini, bola panas berada di tangan Pemerintah Kabupaten Bone. Masyarakat menanti langkah nyata, bukan sekadar wacana.
Tinggalkan Balasan