BONE– Pemerintah Kabupaten Bone resmi menindaklanjuti Peraturan Daerah (Perda) tentang perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah disepakati bersama DPRD Kabupaten Bone. Langkah strategis ini dilakukan melalui Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Bone sebagai upaya memperkuat efektivitas birokrasi, menyederhanakan struktur, dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kepala Bagian Organisasi Setda Bone, Andi Kumala Dewi Salahuddin, S.STP., M.Si, menjelaskan bahwa perampingan ini akan memangkas jumlah perangkat daerah dari 38 menjadi 34 OPD. Pengurangan tersebut dilakukan dengan menggabungkan delapan OPD menjadi empat OPD baru yang memiliki fungsi lebih komprehensif.

“Ada 8 OPD menjadi 4. Jadi jumlah perangkat daerah yang awalnya 38 berkurang menjadi 34. Ini merupakan hasil pemetaan urusan pemerintahan dan kebutuhan efisiensi struktur organisasi,” ungkapnya.

Empat OPD Hasil Penggabungan yakni Dinas Kebudayaan dan Dinas Pariwisata digabung menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif. OPD ini mengintegrasikan pengelolaan potensi budaya, sektor wisata, serta pengembangan ekonomi kreatif sebagai satu kesatuan strategis yang saling mendukung.

Kemudian, Dinas Perdagangan dengan Dinas Perindustrian menjadi Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagastri). “Penamaan Perdagangan didahulukan karena berdasarkan pemetaan spooring urusan pemerintahan, level urusan Perdagangan lebih tinggi dibanding Perindustrian,” jelas Andi Kumala Dewi.

Selanjutnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak digabung dengan Dinas Pengendalian Penduduk dan KB menjadi DP3AP2KB (Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan KB). Integrasi ini diharapkan memperkuat program perlindungan keluarga dan pemberdayaan perempuan secara lebih terarah.

Terakhir adalah Bappeda dengan Balitbangda menjadi BAPERIDA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Riset, dan Inovasi). Penggabungan dua lembaga perencana dan litbang ini akan memperkokoh basis data, perencanaan berbasis riset, serta pengembangan inovasi daerah.

Kabag Organisasi juga kebijakan penggabungan organisasi ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang ditujukan untuk: Menyederhanakan struktur OPD agar tidak tumpang tindih fungsi, Meningkatkan efisiensi anggaran dan efektivitas layanan, Memperkuat koordinasi program lintas sektor dan Menyesuaikan struktur dengan kebutuhan pembangunan daerah yang semakin kompleks. “Tujuan utamanya adalah pelayanan publik yang lebih cepat, tepat, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.” tambahnya.

Perampingan OPD ini menandai babak baru dalam tata kelola pemerintahan Kabupaten Bone. Dengan struktur yang lebih ramping namun fungsional, pemerintah berharap dapat mempercepat proses pembangunan dan memastikan setiap program memiliki dampak yang lebih nyata. Pemerintah Kabupaten Bone menargetkan seluruh penyesuaian kelembagaan ini segera rampung sehingga OPD baru dapat beroperasi maksimal pada tahun anggaran mendatang.

Sementara itu, Wakil Bupati Bone, Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, MM, merespons perkembangan terbaru terkait tindak lanjut Peraturan Daerah (Perda) tentang Perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang telah disahkan DPRD Bone bersama pemerintah daerah. Menurutnya, implementasi regulasi tersebut membutuhkan proses bertahap dan kajian mendalam sebelum diterapkan secara penuh.

“Ada namanya Peraturan Bupati, karena di undang-undang ada batas waktu maksimal tiga tahun harus ada PP-nya. Ada ruang waktu yang diberikan. Kabupaten tentu melihat seperti apa kebijakan ini, kita telaah, juga melihat kondisi di pusat dan provinsi,” ujarnya.

Andi Akmal menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bone tetap mengapresiasi langkah DPRD dan seluruh tim yang telah bekerja menghasilkan Perda ini. Namun, ia menekankan bahwa penerapan struktur baru tidak dapat dilakukan tergesa-gesa.

“Jelas, kita apresiasi DPRD dan tim yang sudah menghasilkan Perda ini. Tinggal menunggu Pak Bupati kapan kira-kira melakukan modernisasi untuk penyesuaian. SDM-nya juga perlu kita tata, termasuk tupoksinya,” tambahnya.

Dalam proses perampingan OPD, terdapat sejumlah penggabungan dinas, seperti penggabungan urusan perdagangan, serta pariwisata dan kebudayaan, sehingga dari delapan OPD yang terdampak, menjadi empat OPD baru. Kondisi ini tentu berdampak pada penyesuaian jabatan sejumlah ASN.

“Pasti ada orang-orang yang kehilangan jabatan. Tapi tentu akan ada solusi bagaimana menampungnya. Kita lihat juga banyak yang akan pensiun, jadi penataan harus disesuaikan dengan kebutuhan organisasi,” jelasnya.

Wabup menegaskan bahwa penerapan Perda akan diputuskan setelah dilakukan rapat pimpinan dan pembahasan intensif bersama seluruh pihak terkait. “Ini masih butuh waktu. Kita akan rapatkan oleh pimpinan dan menerima masukan dari semua pihak. Yang jelas, satu langkah sudah kita hargai, proses sedang berjalan, dan apresiasi kepada tim serta DPRD,” tutupnya.

Dengan sikap kehati-hatian ini, Pemerintah Kabupaten Bone berharap perubahan struktur organisasi dapat berjalan efektif, efisien, dan tetap menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat. (*)