BONE – Bertempat di Rumah Jabatan Bupati Bone pada Rabu, 5 November 2025, Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M., melakukan aktivasi akun Coretax sebagai langkah awal dalam persiapan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025. Didampingi langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Watampone, Amran, langkah ini menjadi simbol teladan bagi masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib dan mandiri.

Pada kesempatan tersebut, Kepala KPP Pratama Watampone turut menyerahkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayer Charter) kepada Bupati Bone. Piagam ini memuat hak dan kewajiban Wajib Pajak dalam sistem perpajakan nasional sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan transparansi dan pelayanan pajak yang prima.

Bupati Bone menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax, baik secara mandiri maupun melalui layanan di Kantor Pajak Watampone.

“Saya mengajak seluruh Wajib Pajak di Kabupaten Bone untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax. Langkah ini memudahkan kita semua dalam pelaporan SPT Tahunan pada 1 Januari 2026 mendatang. Dengan aktivasi sejak dini, prosesnya insyaallah akan lebih cepat, nyaman, dan tanpa hambatan,” ujar Andi Asman.

Sementara itu, Kepala KPP Pratama Watampone, Amran, memberikan apresiasi atas keteladanan Bupati sebagai kepala daerah yang memberi contoh nyata dalam kepatuhan pajak.

“Bupati Bone telah menunjukkan teladan bagi aparatur pemerintah dan masyarakat. Aktivasi Coretax lebih awal akan memudahkan dalam pelaporan SPT Tahunan 2025 yang nanti untuk pertama kalinya akan menggunakan Coretax. Ini menandai langkah penting dalam modernisasi administrasi perpajakan yang lebih transparan dan efisien,” jelas Amran.

Coretax, yang mulai diberlakukan nasional sejak 1 Januari 2025, merupakan sistem perpajakan terintegrasi yang dirancang untuk meningkatkan kemudahan dan kualitas pelayanan pajak di Indonesia. Pada tahun penerapannya, Coretax digunakan untuk pelaporan dan penyetoran PPN serta PPh pemotongan/pemungutan. Sementara pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan dengan Coretax baru akan berlaku mulai 1 Januari 2026.

Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan, setiap Wajib Pajak diwajibkan melakukan aktivasi akun Coretax dan Kode Otorisasi. Aktivasi dapat dilakukan secara mandiri melalui kanal daring ataupun dengan datang langsung ke Kantor Pajak terdekat. Direktorat Jenderal Pajak juga telah menyediakan tutorial aktivasi mandiri di berbagai kanal media sosial resmi mereka.

Dengan langkah awal yang dilakukan Bupati Bone, Pemerintah Daerah Bone dan KPP Pratama Watampone berharap sinergi dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dapat terus terjalin, sekaligus menjadi fondasi penguatan pembangunan daerah melalui optimalisasi penerimaan negara dari sektor perpajakan. (*)