BONE–Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bone kembali menunjukkan kepeduliannya kepada masyarakat dengan menggelar program Penyaluran Paket Ramadhan Bahagia. Acara ini berlangsung di Aula Masjid Al-Markaz Al-Ma’arif dan dihadiri oleh berbagai penerima manfaat, termasuk Satgas Kebersihan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bone.

Pimpinan Baznas Kabupaten Bone, Drs. H. Zainal Abidin, mengungkapkan bahwa sebanyak 3.000 paket Ramadhan telah disiapkan untuk berbagai kalangan. Sebagian paket sudah disalurkan sebelum Ramadan kepada tukang becak, tukang ojek, dan marbut masjid. “Besok giliran warga disabilitas, kemudian dilanjutkan kepada Satgas Kebersihan atas usulan dari camat serta marbut masjid,” ujarnya.

Tak hanya paket sembako, Baznas Bone juga menyalurkan 100 Al-Qur’an hasil cetakan sendiri. Al-Qur’an tersebut diberikan secara khusus kepada pondok pesantren dengan dana yang bersumber dari zakat para musaqqih (pemberi zakat). “Nilainya mungkin tidak besar, sekitar Rp200 ribu per paket, tetapi ini adalah bentuk kepedulian pemerintah melalui Baznas, yang menjadi satu-satunya lembaga resmi dalam mengelola zakat, infak, dan sedekah,” tambahnya.

Bupati Bone, H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., MM, yang turut hadir dalam acara ini, memberikan apresiasi tinggi kepada Baznas Bone. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap Baznas sebagai lembaga pengelola zakat harus terus dijaga dan diperkuat. Ia juga mengingatkan pentingnya kewajiban zakat fitrah bagi setiap Muslim.

“Saya berharap zakat yang diberikan ini tidak dijual, karena tujuan zakat adalah untuk meringankan beban masyarakat. Kita ingin semua bisa merasakan kemenangan di Hari Raya nanti,” kata Bupati Bone.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan pesan inspiratif kepada para penerima zakat. “Hari ini kita mungkin sebagai penerima, tetapi siapa tahu tahun depan kita bisa menjadi pemberi. Nasib seseorang tidak ada yang tahu, rezeki bisa berubah. Yang penting, kita harus terus bersyukur dan berusaha.”

Baznas Bone berkomitmen untuk terus menjalankan amanah dalam menyalurkan zakat kepada yang berhak, memastikan bantuan yang diberikan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. (*).