BONE – Suasana di Jalan MT Haryono, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, tampak berbeda pada Rabu pagi (23/7/2025). Di tengah arus lalu lintas yang ramai, petugas Satuan Lalu Lintas Polres Bone tampak sigap memberhentikan pengendara yang melanggar aturan. Tepat di hari kesepuluh pelaksanaan Operasi Patuh Pallawa 2025, dua pengendara sepeda motor harus menerima sanksi karena kedapatan menggunakan ponsel saat mengemudi.
Tidak sekadar tilang, petugas juga memberikan teguran sekaligus imbauan agar para pelanggar lebih tertib berlalu lintas. Kasat Lantas Polres Bone, AKP H Musmulyadi, menegaskan bahwa penindakan semacam ini bukan sekadar formalitas penegakan hukum, melainkan juga bentuk edukasi di jalan.
“Tujuan utama kami adalah membangun kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berlalu lintas. Bermain HP saat mengemudi bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain,” kata Musmulyadi.
Penggunaan ponsel saat berkendara memang bukan pelanggaran ringan. Dalam aturan lalu lintas Indonesia, sudah diatur tegas melalui Pasal 106 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang pengemudi menggunakan HP atau alat komunikasi lain yang dapat mengganggu konsentrasi.
“Jika melanggar, pengemudi bisa dikenakan sanksi tilang sesuai Pasal 287 Ayat (1). Dendanya bisa mencapai Rp750.000 atau kurungan hingga tiga bulan penjara,” jelasnya.
Di balik sanksi tersebut, ada alasan serius yang mendasarinya. Gangguan fokus, risiko kecelakaan, reaksi yang terlambat, hingga gangguan visual adalah deretan bahaya yang mengintai ketika pengendara nekat bermain HP di jalan.
“Banyak kasus kecelakaan terjadi karena kelalaian ini. Bayangkan jika fokus terbagi antara jalan dan layar HP, bagaimana bisa merespons kondisi mendadak di depan mata?” tegasnya.
Operasi Patuh Pallawa menjadi salah satu langkah Polres Bone untuk menekan pelanggaran dan memupuk budaya tertib berlalu lintas di kalangan masyarakat.
Kasat Lantas pun berpesan agar setiap pengendara selalu mengutamakan keselamatan. “Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Mari jadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya dan kebiasaan sehari-hari,” pungkas AKP H Musmulyadi.
Dengan penindakan ini, diharapkan semakin banyak pengguna jalan yang sadar bahwa keselamatan di jalan bukan hanya milik sendiri, tetapi juga milik orang lain yang sama-sama ingin tiba di tujuan dengan selamat. (*)



Tinggalkan Balasan