Bone — Sinar senja di Kabupaten Bone seolah tak mampu meredam geliat gelap peredaran narkotika. Dalam hitungan hari, Kepolisian Resort Bone melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali menorehkan catatan tegas: sejumlah kasus peredaran narkotika jenis sabu berhasil diungkap, pelaku diringkus, barang bukti disita, sebagian pengguna pun diarahkan untuk mendapat rehabilitasi.

Pernyataan resmi ini disampaikan langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Bone, Iptu Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., yang menegaskan komitmen satuannya untuk memutus rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bone.

Jejak Penangkapan dari Awangpone hingga Sibulue

Pengungkapan bermula pada Senin sore, 14 Juli 2025. Di sebuah rumah di Dusun Componge, Desa Lappo Ase, Kecamatan Awangpone, tim Satresnarkoba menggerebek RST (39). Penangkapan itu bagai menyingkap kotak Pandora: polisi menemukan satu kantong kain hitam berisi 12 sachet plastik klip kecil berisi kristal bening yang diduga sabu, perlengkapan konsumsi, dan satu unit ponsel di atas kasur milik RST.

Dari pengakuan RST, sabu tersebut diperolehnya dari CDR (31). Tak butuh waktu lama, pengembangan pun dilakukan. Polisi bergerak cepat ke Kelurahan Jeppe’e, Kecamatan Tanete Riattang Barat, dan berhasil mengamankan CDR di rumahnya. CDR mengaku menyuplai sabu ke RST dengan metode ‘tempel’ istilah yang sudah jamak di kalangan pengedar.

Di lokasi penangkapan CDR, polisi juga mengamankan BD (45), warga Jalan Nias, Kelurahan Jeppe’e. BD memang tak terbukti membawa barang bukti, namun keterangannya dibutuhkan lantaran ia mengaku pernah memesan sabu ke CDR. BD kini diamankan di Mapolres Bone untuk pemeriksaan lanjutan dan direncanakan menjalani rehabilitasi di BNNK Bone.

Aksi penindakan berlanjut di Kecamatan Sibulue. Selasa dini hari, 15 Juli 2025, tim Satresnarkoba kembali bergerak dan menangkap AW di pinggir jalan Dusun Pajalele, Desa Manajeng. Dari tangan AW, polisi mendapati satu sachet sabu ukuran kecil tersimpan dalam pipet plastik, serta sebuah ponsel yang diselipkan di saku celananya. AW mengakui sabu itu miliknya, didapat lewat sistem tempel dari seseorang yang hanya dikenal dengan sebutan “jagung putih”.

Pengungkapan Berlanjut di Tanete Riattang Barat

Gelombang penindakan pun berlanjut pada Rabu sore, 16 Juli 2025. Di Jalan Langsat, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, polisi menangkap AP (19). Delapan sachet sabu ukuran kecil ditemukan disembunyikan dalam Cup PCR Tube di beberapa titik ‘tempelan’. AP pun tak berkutik, ia mengaku barang haram tersebut diperoleh dari perintah pemilik akun WhatsApp “Z”.

Di hari yang sama, pukul 19.30 WITA, tim Satresnarkoba menutup operasi dengan penangkapan HPN di Jalan A. Sulolipu, Kelurahan Masumpu. Dari HPN, polisi mendapati satu sachet sabu yang juga disimpan dalam Cup PCR Tube. HPN mengaku memesannya lewat WhatsApp dari akun “Z” seharga Rp200 ribu.

Sebagian Direhabilitasi, Sisanya Disidik

Kapolres Bone, AKBP Sugeng Setio Budhi, S.I.K., M.Tr.Opsla., melalui Kasihumas Polres Bone, Iptu Rayendra Muchtar, S.H., menegaskan komitmen Polres Bone memberantas narkoba tanpa kompromi.

“Tindakan ini adalah bukti nyata keseriusan kami dalam memerangi narkoba di Kabupaten Bone. Tidak ada ruang bagi pengedar maupun penyalahguna. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas Iptu Rayendra.

Para pelaku kini mendekam di Mapolres Bone. RST, CDR, AW, AP, dan HPN ditetapkan sebagai tersangka. Khusus HPN, dengan berat barang bukti di bawah 1 gram, akan diusulkan menjalani asesmen Tim Terpadu BNNK Bone untuk rehabilitasi wajib sesuai skema restorative justice.

Semua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana atau rehabilitasi menunggu hasil penyidikan dan asesmen mendalam.

Di balik penggerebekan ini, satu pesan tegas terpatri: peredaran sabu di Bone tak akan pernah dibiarkan bernafas bebas. Satu demi satu titik gelapnya terus disapu bersih, demi masa depan generasi muda yang bersih dari jerat candu kristal bening. (*)