BONE–Di sebuah gang sempit di Jalan KH. Agussalim, Kelurahan Macege, Kecamatan Tanete Riattang Barat, aroma tanah basah masih terasa meski matahari Kamis pagi, 10 Juli 2025 itu memancar terik. Di balik rumah kayu sederhana, sebuah lubang kecil yang baru tertutup batu dan tanah menjadi saksi bisu lahirnya sebuah tragedi sunyi, seorang bayi perempuan yang tak sempat menatap dunia.

Adalah R, remaja 16 tahun, yang kini duduk terpaku di ruang penyidik Polres Bone. Tangan kecilnya gemetar, menangkup gelas plastik berisi air putih yang tak disentuh sejak tadi. Tak ada air mata di matanya, hanya pandangan kosong yang seolah menembus dinding kantor polisi.

Menurut keterangan R, Minggu siang, 6 Juli 2025, ia terpaksa bersembunyi di kamar mandi rumahnya. Kontraksi hebat memaksanya melahirkan tanpa seorang pun mendampingi. Bayi mungil itu lahir dengan sunyi tidak menangis, tak bergerak, dengan mata tertutup rapat.

Panik. Bingung. Tak tahu harus berbuat apa, R hanya membungkus bayi itu dengan sarung batik lusuh. Ia membawanya ke kamar atas, menunggu keajaiban yang tak kunjung datang. Beberapa jam kemudian, tak ada perubahan. Senin siang, dengan tangan gemetar, R membungkusnya lagi. Kali ini dengan kantong plastik merah. Ia menggali lubang di tanah kosong dekat rumah. Sendok dapur jadi sekop darurat. Tanah dan batu jadi penutup rahasia.

Rahasia itu terungkap Kamis pagi, 10 Juli 2025. Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvi Aji Kurniawan, S.I.K., membenarkan penanganan kasus ini. “Kami masih mendalami keterangan terduga pelaku dan pihak-pihak terkait. Termasuk pacar anak pelaku berinisial A (30),” kata Alvi Aji.

Penyidik berupaya merangkai potongan kisah apakah benar bayi lahir tanpa nyawa? Ataukah ada peristiwa lain yang tersembunyi? Sementara itu, R hanya menunduk, menunggu nasibnya yang kini bergantung pada proses hukum.

Kasus ini berpotensi dijerat Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak oleh ibu, atau Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan kematian. Namun, di balik pasal-pasal itu, ada Undang-Undang Perlindungan Anak yang menjadi nafas penanganan perkara karena R sendiri, di mata hukum, masih anak yang wajib dilindungi.

Proses hukum pun mengikuti Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Polisi berjalan hati-hati. Psikolog dan pendamping hukum anak pun disiapkan untuk memastikan R mendapat perlindungan yang layak.

Di Kelurahan Macege, kabar ini menebar pilu. Warga berbisik tentang anak belia yang terjerat persoalan orang dewasa. Tentang rahim yang terlalu muda menanggung beban, dan rahasia yang dikubur dalam tanah.

Kini, di ruang penyidikan Polres Bone, R menunggu. Suaranya pelan, hampir tak terdengar. Tapi di matanya, terkandung rindu pada pelukan yang tak sempat ia rasakan dari bayi perempuan yang lahir dalam sunyi. (*)