BONE–Di bawah komando Kasat Narkoba IPTU Adityatama Firmansyah, S.Tr.K., polisi berhasil mengungkap penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan tujuh orang di lokasi Jumat, 02 Mei 2025.
Penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 15.00 WITA itu mengungkap peran sejumlah individu dalam jaringan peredaran narkoba. Dari ketujuh orang yang diamankan, ER ditetapkan sebagai tersangka utama setelah kedapatan menyimpan sabu. Sementara WY diduga sebagai penjual sabu milik ER, dan ZA diketahui sebagai orang yang sebelumnya menyerahkan sabu tersebut kepada ER.
Namun kisah di balik penggerebekan ini tak hitam putih. AK, YY, dan AR tiga orang yang berada di rumah ER saat penggerebekan ternyata hanya datang untuk membantu mengangkat barang-barang karena ER berencana pindah rumah. Mereka tak mengetahui aktivitas gelap yang sedang berlangsung. Meski demikian, ketiganya tetap diamankan dan dibawa ke Mapolres Bone untuk pemeriksaan awal.
“Ini prosedur standar,” tegas IPTU Adityatama. “Tidak semua yang kami amankan dan bawa ke Mapolres adalah tersangka. Ada lima alasan kenapa semua orang di TKP kami amankan: untuk menentukan keterlibatan, memastikan identitas, mengamankan saksi potensial, menghindari gangguan, dan mengembangkan bukti tambahan.”
Tak berhenti pada ER, polisi mengembangkan kasus berdasarkan pengakuannya. Ia menyebut ZA sebagai pemasok sabu. Petugas pun melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli. ZA datang ke lokasi dengan dibonceng HZ, yang hanya membantu karena ZA tak memiliki kendaraan.
ZA akhirnya berhasil ditangkap. Namun, seperti AK, YY, dan AR, keterlibatan HZ juga tidak terbukti. Ia hanya mengantar ZA tanpa tahu transaksi apa yang akan terjadi. Meskipun tidak terlibat langsung, hasil tes urine menunjukkan bahwa AK, YY, AR, dan HZ positif narkotika.
“Meski tidak terbukti ikut dalam peredaran, mereka kami serahkan ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bone untuk assessment lebih lanjut,” kata IPTU Adityatama. “Tujuannya adalah menilai apakah mereka memerlukan rehabilitasi serta tingkat keparahan penyalahgunaan.”
Tindakan pengamanan ini, lanjut IPTU Adityatama, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Pasal 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang memberi kewenangan kepada polisi untuk mengamankan seseorang selama maksimal 3 x 24 jam, dengan kemungkinan perpanjangan.
Dalam kasus ini, hukum berjalan seiring dengan upaya pemulihan. Mereka yang terbukti tidak bersalah, tetapi menunjukkan gejala penyalahgunaan, diarahkan ke jalur rehabilitasi. Sementara para pelaku utama akan menghadapi proses hukum lebih lanjut.
Operasi ini tidak hanya menjadi keberhasilan dalam penegakan hukum, tetapi juga mencerminkan pendekatan humanis Polres Bone dalam menangani kasus narkoba: tegas pada pelaku, tapi tetap membuka jalan rehabilitasi bagi yang membutuhkan. (*)



Tinggalkan Balasan