BONE–Suasana di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone terasa berbeda dalam beberapa pekan terakhir. Dari total 510 tenaga honorer yang bertugas menjaga ketertiban dan keamanan di daerah ini, 138 orang terpaksa harus dirumahkan. Kebijakan ini diambil berdasarkan regulasi terbaru terkait tenaga honorer yang hanya memperbolehkan perpanjangan Surat Keputusan (SK) bagi mereka yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bone, H. A. Akbar, S.Pd., M.Pd, menjelaskan bahwa dari 510 tenaga honorer yang ada, hanya 372 orang yang masuk dalam database BKN, sementara 138 lainnya tidak terdaftar. Padahal, beberapa di antaranya telah mengabdi sejak 4 Januari 2021.

Menurut H. A. Akbar, anggaran gaji untuk 510 tenaga honorer sebenarnya sudah disiapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bone. Namun, implementasi Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 membatasi pejabat pembina kepegawaian untuk mengangkat pegawai non-ASN dalam mengisi jabatan ASN. Jika tetap dilakukan, mereka yang melanggar dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Aturan ini semakin diperketat dengan ketentuan yang melarang pengangkatan tenaga honorer per 1 Januari 2025, kecuali mereka yang sudah masuk dalam pangkalan data BKN,” ujar Kasatpol PP Bone.

Dengan dasar tersebut, 138 tenaga honorer Satpol PP Bone pun sementara harus dirumahkan hingga ada kebijakan lebih lanjut dari Kementerian. Meskipun beberapa dari mereka rela bekerja secara sukarela, Kasatpol PP menegaskan bahwa mereka tidak akan diberikan gaji.

“Saya sudah tegaskan, kalau menjadi tenaga suka rela berarti mengabdi tanpa gaji. Karena kalau kami tetap memperpanjang SK dan membayar gaji mereka, bisa menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelasnya.

Meski demikian, ada secercah harapan bagi tenaga honorer yang terdampak. Kasatpol PP Bone mengungkapkan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi mengenai kebijakan baru dari Kementerian yang memungkinkan perpanjangan SK bagi tenaga honorer yang telah bekerja dua tahun terakhir tanpa jeda.

Namun, petunjuk teknis (juknis) terkait kebijakan tersebut belum dikeluarkan. “Jika juknisnya sudah ada dan mereka memenuhi syarat, tentu akan kita panggil kembali,” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Bone masih sangat membutuhkan tenaga Satpol PP mengingat luasnya wilayah yang harus diawasi. Dengan cakupan wilayah yang besar, idealnya jumlah personel yang dibutuhkan memang lebih dari 500 orang.

Saat ini, 138 tenaga honorer Satpol PP Bone hanya bisa menunggu kepastian dari regulasi pemerintah pusat. Harapan tetap ada, tetapi ketidakpastian masih menyelimuti masa depan mereka. Apakah kebijakan baru akan memberi jalan bagi mereka untuk kembali bertugas?

Waktu dan keputusan BKN akan menjadi penentu nasib para tenaga honorer ini. (*)